Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 20 Des 2025 10:19 WIT

1.511 PPPK di Timika Terima SK, Sisa 189 Belum Terbit Karena Administrasi


Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong saat menyerahkan SK kepada P3K. (Foto: Ist) Perbesar

Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong saat menyerahkan SK kepada P3K. (Foto: Ist)

SASAGUPAPUA.COM, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dalam sebuah acara yang dipimpin langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Wakil Bupati Emanuel Kemong pada Jumat (18/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, tercatat sebanyak 1.511 tenaga honorer berhasil lolos seleksi tahap pertama, sementara 189 orang lainnya masih tertahan karena kendala administrasi.

Terkait status peserta yang belum tuntas, Bupati Johannes Rettob menjelaskan bahwa saat ini ratusan berkas tersebut masih berada dalam penanganan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Masih ada 189 yang masih berproses di BKN, Perteknya sudah keluar, tinggal masuk di saya, saya tanda tangan,” ungkap Johannes dalam sambutannya di hadapan para pegawai.

- Advertising -
- Advertising -

Namun, Bupati memberikan peringatan keras kepada 189 peserta yang berkasnya masih bermasalah agar segera melakukan perbaikan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menerbitkan SK jika data tidak kunjung dilengkapi.

Bahkan, ia memberikan konsekuensi serius bagi mereka yang abai terhadap instruksi ini.

“Kamu catat baik-baik, kasih tahu sama teman-teman, yang 189 orang yang berkasnya belum siap. Kalau tidak segera siap dan kita tidak bisa terbitkan SK, maka mulai 2026, 189 orang ini akan dirumahkan sampai SK terbit,” tegasnya.

Selain menyoroti masalah dokumen, Johannes juga mengingatkan bahwa status PPPK membawa tanggung jawab besar terhadap kinerja pelayanan publik.

Ia menekankan status kepegawaian ini akan dievaluasi secara ketat setiap tahunnya.

Jika dalam kurun waktu lima tahun masa kontrak ditemukan pelanggaran disiplin atau kinerja yang terus memburuk, maka pemerintah tidak akan segan untuk melakukan pemberhentian.

Di akhir arahannya, Bupati meminta para pegawai untuk segera memproses administrasi digital melalui aplikasi resmi dan kembali bekerja dengan dedikasi tinggi tanpa menunjukkan sikap tidak hormat kepada pimpinan.

“Mulai hari ini kamu pulang, buka MyASN, print SK masing-masing. Tapi sesudah itu apa? Lakukan tugas dengan baik. Setiap satu tahun kami evaluasi. Jangan karena sudah terima SK terus langsung melawan Kepala Dinas,” pungkas Johannes.

Berikan Komentar
penulis : Tim
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Refleksi Natal Wagub Papua Tengah: Dari Gubernur Sampai Rakyat Kecil, Kita Semua Sama di Hadapan Tuhan

24 Desember 2025 - 11:59 WIT

Deinas Geley Apresiasi Dedikasi Pengurus Yayasan Saat Salurkan Bantuan bagi Lansia dan Disabilitas

23 Desember 2025 - 21:05 WIT

4.477 Mahasiswa dari 25 Kampus Dapat Bantuan Dana dari Pemprov Papua Tengah

23 Desember 2025 - 20:44 WIT

Ahok: Jika Ingin Sawit, Pakai Lahan Bekas Tambang yang Tandus, Jangan Hutan Papua

23 Desember 2025 - 20:40 WIT

Pemkab Biak : Pembangunan Bandar Antariksa Bergantung Pada Kepercayaan Masyarakat

21 Desember 2025 - 22:46 WIT

BRIN Percepat Pembangunan Bandar Antariksa di Biak

21 Desember 2025 - 22:30 WIT

Trending di Pemerintahan