SASAGUPAPUA.COM, Jakarta – Rumah Solidaritas Papua (RSP) yang terdiri dari koalisi lembaga advokasi HAM seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, WALHI, Greenpeace, PGI, AJI, dan AJAR, secara resmi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengatasi krisis kemanusiaan di Tanah Papua.
Desakan ini muncul setelah audiensi bersama pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua pada 9 Februari 2026.
Dalam pernyataannya, RSP menyoroti kegagalan pendekatan keamanan yang selama ini dikedepankan pemerintah. Berdasarkan data tahun 2018-2024, setidaknya 368 orang meninggal dunia dan lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi akibat konflik bersenjata.
“Pendekatan keamanan yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Republik Indonesia di seluruh Wilayah Tanah Papua telah menelan korban di berbagai pihak. Mulai dari anggota TNI-Polri maupun anggota TPN PB serta masyarakat sipil baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non OAP,” tegas perwakilan Rumah Solidaritas Papua dalam siaran persnya.
Rekomendasi Strategis DPD RI untuk Pemerintah
Berdasarkan hasil audiensi, terdapat sejumlah poin rekomendasi krusial yang diterbitkan DPD RI asal Papua untuk segera dijalankan oleh Pemerintah Pusat:
Terkait Isu Konflik Bersenjata:
- Menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi Hukum Humaniter Internasional (HHI);
- Menata ulang semua operasi militer TNI berdasarkan HHI dan UU No. 3/2025 tentang Perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI dan mengeluarkan Kepres tentang OMSP demi mencegah eskalasi konflik bersenjata dan ancaman keselamatan warga sipil dan Meminta untuk menggunakan pendekatan hukum terhadap dinamika politik di seluruh Tanah Papua untuk menghindari jatuhnya korban dan trauma masyarakat sipil di Tanah Papua.
Terkait Isu Pengungsi:
- Meminta Pemerintah Pusat dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk menepati Hukum Humaniter Internasional dengan membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga-lembaga kemanusiaan dalam negeri dan internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melakukan aksi tanggap darurat dan pemulihan bagi penanganan pengungsi Papua yang berada di Papua Niugini, pengungsi internal korban konflik bersenjata dan warga terdampak lainnya di seluruh Tanah Papua;
- Meminta Pemerintah Pusat untuk mendukung Pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik beserta sumber daya manusia dan perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah-wilayah pasca terjadinya konflik;
- Mengundang Kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan pengungsi untuk melaksanakan Rapat Kerja dengan DPD RI dalam penanganan pengungsi internal.
Terkait Isu Masyarakat Adat Papua:
- Meminta Pemerintah untuk menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati perangkat hukum negara yang melindungi eksistensi Masyarakat adat, hak milik, kesejahteraan, keselamatan, masa depan serta pelibatan masyarakat Papua dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan;
- Meminta pemerintah pusat untuk berkomitmen terhadap marwah perlindungan hak-hak masyarakat adat papua sebagaimana diatur pada Pasal 43 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021;
Terkait Penegakan Hukum dan HAM:
- Meminta aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum untuk kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM;
- Meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian HAM, untuk segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM berkedudukan di Papua untuk mengusut kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua sesuai pasal 45, UU No. 2 Tahun 2021;
- Mendorong kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang dan membuka kunjungan para pelapor situasi HAM di Papua guna melakukan verifikasi status KBNI dan dampaknya terhadap warga sipil di Tanah Papua.
Tuntutan Langsung kepada Presiden RI
Melihat situasi yang semakin genting, termasuk insiden penembakan di area PT Freeport dan Bandara Koroway Batu pada 11 Februari 2026 yang terjadi hanya berselang hari setelah audiensi, Rumah Solidaritas Papua secara tegas meminta Presiden untuk segera:
- Mengeluarkan Kepres yang memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua sehingga status operasi militer di seluruh Tanah Papua memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional;
- Memerintahkan Kementerian HAM untuk segera mewujudkan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai UU Otonomi Khusus untuk dapat menangani pelanggaran HAM di Papua dan segera mencari solusi perdamaian atas konflik politik antara Indonesia dengan Papua demi melindungi HAM di Papua;
- Perintahkan Kementerian dan Kepala Daerah masing-masing untuk menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua;
- Menghentikan Proyek Strategis Nasional di Papua yang telah melanggar Hak Masyarakat Adat Papua;
- Laksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua demi melindungi HAM OAP dan Non OAP di wilayah Papua.
“Pemerintah harus kembali fokus menjawab akar persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di Papua. Pembelajaran penyelesaian konflik sebagaimana yang Pemerintah Republik Indonesia pernah lakukan di Timor Timur maupun di Aceh perlu dilakukan pada konflik di Papua,” tutup pernyataan tersebut.
Siaran pers ini dikeluarkan di Jakarta, 17 Februari 2026, oleh Rumah Solidaritas Papua.