SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, secara resmi mengumumkan penunjukan Abraham Kateyau sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika.
Dikutip dari Penapapua.com, Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan daerah sambil menunggu proses pengangkatan Sekda definitif.
Rettob menjelaskan bahwa, penunjukan Abraham Kateyau didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami sudah menunjuk Abraham Kateyau. Dari sisi persyaratan, Sekda sudah punya. Pertama, dia pernah menduduki dua jabatan eselon dua minimal, tapi dia sudah menduduki semuanya di tiga dinas: pertama di PTSP, kedua di Kominfo, dan ketiga di Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Dari sisi kepangkatan juga sudah memenuhi,” jelas Rettob, Senin (4/8/2025).
Bupati menegaskan bahwa, status Kateyau saat ini adalah PLT. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan segera mengajukan nama Kateyau ke Gubernur Papua untuk mendapatkan persetujuan dan rekomendasi pengangkatan sebagai Penjabat (Pj) Sekda.
“Sementara tugasnya Pak Kateyau kami tulis sebagai PLT. Kami akan mengusulkan ke Gubernur untuk meminta persetujuan. Begitu dapat rekomendasi dari Gubernur, prosedurnya kemudian kita buat SK Pejabat Sementara (Pj) Sekda,” ujar Rettob.
Rettob menambahkan bahwa, begitu surat rekomendasi dari Gubernur turun, Pemkab Mimika akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kateyau sebagai Pejabat Sementara Sekda.
“Begitu suratnya turun, SK-nya kita terbitkan atas nama Pejabat Sekdanya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa, masa jabatan seorang Pejabat Sementara Sekda maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang beberapa kali jika diperlukan. Tugas utama Kateyau sebagai PLT/Pj Sekda adalah mempersiapkan proses seleksi untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah definitif.
“Tugasnya beliau sedangkan adalah menyiapkan untuk seleksi Sekda definitif. Dia juga sendiri bisa mengikuti seleksi itu,” kata Rettob.
Selain penunjukkan PLT Sekda, Rettob juga mengumumkan penunjukan Pejabat Sementara untuk dua dinas lainnya. Defota Leisubun ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas Sosial, sementara Septinus Timang ditugaskan sebagai PLT Inspektur Inspektorat.
“Plt Dinas Sosial, Defota Leisubun, dan Plt Inspektorat, Septinus Timang. Sudah, dia juga pangkat sudah memenuhi persyaratan tinggi,” jelas Bupati.
Rettob menekankan bahwa penunjukan pejabat sementara ini juga merupakan bagian dari upaya pemberdayaan putra asli Papua, khususnya dari suku Amungme dan Kamoro, yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan kapabilitas.
“Kita berdayakan anak-anak, yang anak-anak Amungme dan Kamoro yang sudah mampu, persyaratan ya. Kenapa tidak? Salah satunya sekarang adalah Abraham Kateyau. Hanya satu-satunya yang mampu (untuk PLT Sekda saat ini),” pungkas Bupati Rettob, menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan potensi sumber daya manusia lokal.