PENJABAT (PJ) Bupati Kabupaten Jayapura, Triwarno Purnomo meralarang peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Jayapura.
Triwarno juga menjelaskan peredaran minuman keras tidak menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Jayapura.
“Tidak ada PAD miras untuk Kabupaten Jayapura. Kalau di Kabupaten Jayapura inikan imbas saja, karena ijin (miras) itu ada di Kota (Jayapura),” kata Triwarno, Selasa (9/1/2024) dikutip dari ppid.jayapurakab.go.id.
Ia bahkan minta agar seluruh toko yang menjual Miras atau para penjual Miras di Kabupaten Jayapura agar menutup usahanya.
Hal ini dikarena di daerah ini sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang pelarangan penjualan, serta mengkonsumsi miras.
“Terlebih sudah ada perda tentang miras. Apabila ketegasan yang saya sampaikan ini tidak ditindaklanjuti, saya akan perintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar melapor jika menemukan adanya tempat penjualan maupun peredaran miras yang tak memiliki ijin.
“Agar segera melapor kepada pihak aparat keamanan biar langsung kita tutup tempat usahanya,” ucapnya.
Dikatakan, peredaran miras yang masih bebas dan mudah didapatkan masyarakat menjadi persoalan dan menjadi sumber masalah. Bukan hanya di Kabupaten Jayapura tetapi juga di semua daerah yang ada di Papua.
Seperti baru-baru ini terjadi di Kampung Karya Bumi-Besum, Distrik Namblong, di mana pemicunya yaitu miras.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Bagaimana peran dari Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sangat penting untuk mengingatkan umat atau masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi miras,” ucapnya.
Sementara itu, Reynaldi David Tokoro selaku Ketua Forum Penyelamatan Masyarakat Kabupaten Jayapura mengapresiasi Pj Bupati Jayapura terkait ketegasan tersebut.
“Apa yang kami sampaikan tentang bahaya miras mendapat respon yang positif, dan mana sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda mendesak Pemda Kabupaten Jayapura dan aparat kepolisian untuk menghentikan peredaran miras yang dianggap sebagai penyebab tingginya angka kriminalitas dan kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Kabupaten Jayapura,” pungkasnya.
Untuk diketahui, auran yang mengatur pelarangan pengedaran miras di Kabupaten Jayapura terdapat dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2014 tentang pelarangan peredaran minuman keras beralkohol, serta Peraturan Bupati Jayapura, Nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura.
Penulis: Red