Site icon sasagupapua.com

Alokasi dan Realisasi Dana Bantuan Studi APBD Nduga 2026 Disorot, IPMNI Desak Evaluasi Total

Mahasiswa Nduga se-jabodetabek melakukan jumpa pers pada, 22 Juli 2026. Foto (Doc.Deris Murib).

SASAGUPAPUA.COM, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga se-Indonesia Kota Studi Se-Jabodetabek secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemerintah Kabupaten Nduga terkait pengelolaan Dana Bantuan Studi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nduga Tahun Anggaran 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 25 Juli 2026, sebagai bentuk pengawasan sekaligus advokasi terhadap hak pendidikan mahasiswa asal Kabupaten Nduga.

Dalam siaran pers yang diterima, DPC IPMNI menegaskan bahwa pengelolaan Dana Bantuan Studi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, adil, dan tepat sasaran.

Organisasi mahasiswa itu menilai pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin terpenuhinya hak pendidikan setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pernyataannya, IPMNI mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Nduga, khususnya Dinas Pendidikan.

Salah satu temuan utama adalah adanya perbedaan antara alokasi dan realisasi Dana Bantuan Studi Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut, alokasi anggaran mencapai Rp20.000.000.000, sedangkan realisasi yang dilaporkan sebesar Rp9.921.600.000. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp10.078.400.000 yang menurut IPMNI harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Selain itu, IPMNI juga menyoroti dugaan penghapusan data sekitar 23 mahasiswa penerima bantuan biaya kontrakan di wilayah Jakarta dan Bogor. Menurut mereka, perubahan data tersebut dilakukan tanpa proses verifikasi, koordinasi, maupun pemberitahuan kepada pengurus organisasi dan mahasiswa yang terdampak.

Organisasi mahasiswa asal Nduga itu menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa karena berpotensi mengganggu keberlangsungan studi serta pemenuhan kebutuhan dasar selama menempuh pendidikan di luar daerah.

Tidak hanya itu, IPMNI juga mengkritisi mekanisme pelayanan dan pendataan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Nduga. Mereka menilai koordinasi, verifikasi data, dan pelayanan kepada mahasiswa masih belum berjalan secara optimal sehingga berdampak pada keterlambatan penyaluran bantuan pendidikan. Atas berbagai persoalan tersebut, DPC IPMNI Se-Jabodetabek menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.

Organisasi tersebut mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Nduga melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data penerima Dana Bantuan Studi Tahun Anggaran 2026 secara terbuka, objektif, dan partisipatif dengan melibatkan pengurus DPC IPMNI.

Mereka juga meminta pemerintah segera merealisasikan pembayaran biaya kontrakan mahasiswa asal Nduga di wilayah Se-Jabodetabek dan Jawa Barat agar mahasiswa tidak dirugikan akibat lambannya proses administrasi, serta menuntut transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan selisih anggaran sebesar Rp10.078.400.000 melalui penjelasan resmi kepada masyarakat dan mahasiswa.

Lebih lanjut, IPMNI menolak segala bentuk pemangkasan maupun perubahan data penerima bantuan yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum, tanpa proses verifikasi, dan tanpa koordinasi dengan pihak terkait.

Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Nduga melakukan evaluasi total terhadap kinerja aparatur yang menangani pendataan, verifikasi, serta penyaluran Dana Bantuan Studi, terutama pada bidang yang membidangi pengelolaan dana pendidikan, agar pelayanan kepada mahasiswa dapat berjalan lebih profesional, transparan, akuntabel, adil, dan tepat sasaran.

DPC IPMNI menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam mengawal hak pendidikan mahasiswa asal Kabupaten Nduga. Mereka berharap pemerintah segera memberikan tanggapan resmi serta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang telah disampaikan.

“Mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari buruknya tata kelola administrasi maupun ketidakjelasan pengelolaan anggaran pendidikan. Pemerintah wajib memastikan setiap kebijakan dilakukan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan berorientasi pada kepentingan mahasiswa,” tegas DPC IPMNI dalam pernyataan sikapnya.

IPMNI berharap Pemerintah Kabupaten Nduga segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Dana Bantuan Studi sehingga program tersebut benar-benar mampu menjamin keberlangsungan pendidikan mahasiswa asal Kabupaten Nduga di berbagai kota studi di Indonesia.

Exit mobile version