Site icon sasagupapua.com

Amnesty Internasional Papua Kutuk Keras Insiden Pengeboman Warga Sipil di Intan Jaya oleh Drone Granat

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah –Dugaan pelanggaran hak asasi manusia kembali mencuat di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah Dua orang perempuan asli Papua, Mama OH (40) dan Mama AP (35), dilaporkan mengalami luka parah hingga kondisi kritis setelah menjadi sasaran yang diduga merupakan ledakan bom yang dijatuhkan dari udara melalui drone granat.

Insiden memilukan ini terjadi di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 waktu setempat.

Grup Aksi Papua (GA-Papua) Amnesty Internasional Indonesia, sebagai organisasi independen yang fokus pada advokasi hak asasi manusia bagi orang asli Papua, merespons keras peristiwa tersebut.

Koordinator GA-Papua, Pigai Wegobi M, menyampaikan kecaman tegas atas insiden yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan negara yang sedang bertugas di wilayah tersebut.

“Kami mengutuk keras tindakan biadab dan tidak kemanusiaan yang dilakukan terhadap kedua korban warga sipil tersebut. Ini memperlihatkan bukan pasukan TPNPB OPM yang sedang dicari melalui operasi militer, tapi menyasar ke warga sipil. Kejadian ini masih menambah dan menumpuk rekam jejak buruk yang negara bangun melalui operasi militer yang berjalan sejauh ini,” tegas Pigai Wegobi M dalam pernyataan resminya yang diterima media ini, Sabtu (20/6/2026).

Lebih lanjut, Pigai menekankan insiden ini merupakan bentuk pengabaian terhadap martabat manusia di tanah Papua.

“Kasus korban dua perempuan ini menambah angka korban yang belum pernah ada keadilan bagi korban orang asli Papua selama ini. Kelakuan biadab, sinis, dan borokan yang dipertontonkan ini harus dibersihkan. Hukum harus ditegakkan, jangan abaikan, terkesan diskriminasi, dan membebaskan pelaku dari jerat hukum atas tindakan biadab, bejat kemanusiaan ini,” tambahnya.

Berdasarkan laporan kronologi yang diterima GA-Papua, peristiwa nahas tersebut bermula pada pukul 13.00 WIT, saat kedua korban baru saja kembali dari kebun dan sedang mencuci hasil pangan umbi-umbian di sebuah kali di dekat Kampung Danggoa. Tanpa ada peringatan, sekitar pukul 13.34 WIT, sebuah drone yang diduga milik TNI-Polri terlihat melintas di atas perkampungan dan menjatuhkan bom tepat di titik lokasi kedua perempuan tersebut berada.

Akibat ledakan dahsyat tersebut, Mama OH menderita luka parah di bagian paha kanan, sementara Mama AP, yang merupakan penyandang disabilitas tuna wicara, menderita luka serius di bagian lengan kanan.

Ledakan tersebut bahkan merusak fasilitas rumah dan kebun warga di sekitar lokasi kejadian.

Warga setempat yang mendengar dentuman bom segera melakukan pengecekan dan menemukan kedua korban dalam keadaan kritis, kemudian langsung mengevakuasi mereka ke RSUD Sugapa untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

GA-Papua menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk tidak disiksa yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 5 Tahun 1998 mengenai perlindungan dari penyiksaan.

Selain itu, karena salah satu korban adalah penyandang disabilitas, tindakan ini dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Secara tegas, GA-Papua mengeluarkan empat tuntutan mendesak kepada pihak terkait. Pertama, GA-Papua mendesak KOMNAS HAM RI untuk segera melakukan investigasi atas dugaan pengeboman melalui drone granat yang menyebabkan warga sipil luka parah dan kritis.

Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten Intan Jaya untuk segera memberikan jaminan fasilitas medis guna memenuhi kebutuhan pemulihan bagi kedua korban.

Ketiga, Pigai menuntut agar Panglima TNI dan Kapolri segera menarik pasukan yang dianggap berlebihan di Intan Jaya karena terbukti menimbulkan korban dari kalangan warga sipil.

Terakhir, GA-Papua meminta DPR RI Komisi terkait untuk segera melakukan evaluasi total terhadap praktik operasi militer di Papua yang dinilai tidak memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat setempat.

“Kejadian yang menyebabkan korban luka parah dan kritis ini adalah tindakan yang diduga menyalahi dan melanggar hukum humaniter, khususnya Indonesia sebagai negara yang diwajibkan mempraktikkan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949 mengenai larangan kekejaman, serta KUHP Militer yang mengatur sanksi tegas bagi prajurit yang menyalahgunakan kekuasaan terhadap masyarakat sipil,” tutup Pigai Wegobi M.

Exit mobile version