Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 22 Agu 2025 04:50 WIT

Apolo Safanpo: Otsus ibaratnya, dilepas kepalanya tetapi masih pegang ekornya.


Sumber foto: Papuaselatan.go.id Perbesar

Sumber foto: Papuaselatan.go.id

SASAGUPAPUA.COM, PAPUA SELATAN – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mendorong pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) disetiap penjabaran bidang dalam undang-undang otonomi khusus

Ia meminta agar penjabaran dari undang-undang Otonomi khusus dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu disampaikan dalam sambutan disela-sela seminar lokakarya pencegahan korupsi dalam tata kelola dana otonomi khusus Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Momentum itu dilakukan oleh Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Swissbel-hotel Merauke, Rabu (20/8/2025).

- Advertising -
- Advertising -

“Kita baru punya tiga PP pada 2024 itu kita baru punya satu PP Nomor 54 tahun 2024 tentang Majelis Rakyat Papua,”kata dia.

Ia mengatakan, sebelumnya pada 2022 lalu, baru dua Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 106 dan PP Nomor 107.

Dia menegaskan, seluruh provinsi di Papua tidak bisa membuat Peraturan Pemerintah lantaran kewenangan ituada pada Pemerintah Pusat dan DPR RI.

“Kenapa Otsus tidak bisa di implementasikan di Papua karena benturan regulasi kita akan kalah secara hirarki dalam regulasi,”ujarnya.

Ia menyebut, peraturan daerah khusus (Perdasus) tidak bisa lawan dengan Peraturan Pemerintah, kalah.

“Kalau bisa DPRP Papua Selatan dan Majelis Rakyat Papua Selatan mengusulkan agar kita punya PP untuk semua bidang yang diatur oleh undang-undang otonomi khusus,”kata dia.

Lanjut dia, lantaran undang-undang otonomi khusus mengatur semua bidang  di antaranya bidang kepegawaian, pertambangan, dan kehutanan

Selain itu, lanjut dia, setiap pasal delegatif jika dicermati secara baik, di semua pasal tidak koperasional tetapi mendelegasikan kepada peraturan lain.

Misalnya kepegawaian, kata dia, pasal dan bab yang mengatur tentang kepegawaian dalam undang-undang Otsus.

Semua pasal-pasal mengatur tentang dana Otsus tapi diakhir pasal tak bisa lantaran perintahnya kembali lagi ke undang-undang kepegawaian.

“Pasal-pasal selanjutnya dalam UU Otsus tidak transparan. Otsus ibaratnya, dilepas kepalanya tetapi masih pegang ekornya,” ungkapnya.

Usai menyampaikan sambutan sekaligus materi, Gubernur membuka seminar lokakarya pencegahan korupsi dalam tata kelola dana otonomi khusus Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang dilakukan oleh GIZ  bersama KPK).

 

 

Berikan Komentar
penulis : Tim
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPBD Mimika Finalisasi Draf Rencana Penanggulangan Bencana 2025-2029 Melalui Sosialisasi Tahap III

20 November 2025 - 19:10 WIT

Respons Cepat Bupati Aner Maisini, Pemkab Intan Jaya Jamin Biaya Pendidikan Ratusan Siswa di Bogor

20 November 2025 - 05:17 WIT

Pemprov Papua Tengah Bekali Pendamping Koperasi dengan Tata Kelola dan Akses Modal Bank

18 November 2025 - 22:18 WIT

Jelang Nataru, Pemkab Dogiyai Lakukan Pengawasan dan Sita Produk Kadaluarsa

17 November 2025 - 19:44 WIT

Peringati Hari Otsus Ke-24, Pemprov Papua Tengah Gelar Lomba Sayembara Noken

17 November 2025 - 17:35 WIT

Wagub Deinas Geley Sampaikan Tiga Pesan Penting di Rakerwil dan Pelantikan Pengurus Muslimat NU Papua Tengah 

17 November 2025 - 15:25 WIT

Trending di Agama