Site icon sasagupapua.com

Banyak Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Mimika Januari-Mei 2024

Foto: Ilustrasi

Oleh: Kristin Rejang 

TERHITUNG Sejak Januari-Mei 2024 Pengadilan Negeri Kota Timika telah menangani 15 kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal, SH menjelaskan usia korban pelecehan seksual rata-rata 14 tahun.

Dijelaskan dari 15 kasus yang terjadi, lima adalah kasus sodomi dengan korban dibawah 10 tahun, pelaku merupakan oknum guru, ada pula tetangga korban.

“Untuk pelaku (sodomi) ini rata-rata ada kelainan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan pelaku tindak pidana perlindungan anak umumnya orang terdekat bahkan tiga pelaku terinfeksi HIV.

Dikatakan, sejauh ini untuk tahun 2024 kasus pidana terkait perlindungan anak paling menonjol.

Secara keseluruhan, kasus yang sedang ditangani sebanyak 40 perkara yang didaftar di Pengadilan Negeri Kota Timika, yangmana 15 perkara perlindungan anak, yang terdiri dari pencabulan maupun persetubuhan terhadap anak.

Sebagian perkaranya sudah diputuskan dan pelaku telah dipenjara belasan sampai puluhan tahun.

“Kalau ancaman hukuman terhadap keluarga dekat, sampai 20 tahun penjara bahkan seumur hidup, tapi yang bukan keluarga maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berikan Komentar
Exit mobile version