SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kabupaten Puncak, Fredi Wandikbo menjelaskan tapan mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, pencabutan nomor urut bahkan hingga deklarasi kampanye damai sudah berjalan dan pihaknya telah melaksanakan pengawasan.
Fredi yang didampingi Ketua Bawaslu dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Yorince Wanimbo, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2S), Denus Newegalen, dan Koordinator Sekretariat (Korsek), Yoni Wanimbo dan diikuti oleh sejumlah staf Bawaslu Kabupaten Puncak usai melaksanakan rapat koordinasi, Selasa (1/10/2024) mengatakan semua tahapan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak telah sesuai dengan PKPU.
“Kami Bawaslu mengawasi jalannya Pilkada berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2024 ketika dimana ada KPU melaksanakan kegiatan Bawaslu punya kewajiban melekat dan mengawasi semua tahapan yang dilakukan oleh kPU dan kami sementara melaksanakan itu,” kata Fredi.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya sementara menunggu jadwal tahapan kampanye untuk dilakukan pengawasan secara melekat di Kabupaten Puncak.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Puncak ketika Pasangan Calon telah mencabut nomor undian, masyarakat Kabupaten Puncak harus selalu tenang dan sabar.
“Karena ketika sudah mencabut nomor undian, banyak kegiatan yang dibuat diluar pemberitahuan kami Bawaslu dan masyarakat sudah mulai melaksanakan kampanye-kampanye sendiri, akhirnya kami juga telah sampaikan kepada paslon bahwa tolong membatasi kampanye-kampanye di luar Kabupaten Puncak,” katanya.
Menurutnya, kegiatan kampanye diluar Kabupaten Puncak adalah wilayah kerja dari Kabupaten lain.
Selain itu terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), saat ini Bawaslu juga masih menunggu jadwal dari KPU. Sehingga Paslon yang ingin memasang APK diharapkan agar bersabar serta menunggu informasi selanjutnya.
Fredi juga berharap ASN jangan melibatkan diri dalam praktik politik yang sementara berjalan.
“ASN adalah bagian dari pemerintahan yang harus menjaga netralitas, apabila ada temuan maka kami BAwaslu akan tindak lanjuti dan membuat surat kepada Sekda untuk memberikan sangsi kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Pihaknya meminta dukungan doa dari masyarakat Puncak dalam proses berjalannya Pilkada 20214. “Daerah Puncak adalah salah satu kota injil sehingga kami berharap saling mendukung, menjaga baik satu paslon dengan lainnya, itu sangat kami harapkan,” kata Fredi.
Apabila, kata Fredi ada masalah dan temuan lain di lapangan, masyarakat bisa aktif memberikan informasi kepada Bawaslu karena pihaknya akan menetap di Kabupaten Puncak hingga Pilkada selesai.
Bawaslu juga akan melaksanakan pengawasan yang melekat sebab Kabupaten Puncak merupakan Kabupaten yang menggunakan sistem pemilihan Noken.
“Semua tahapan sistem noken, dimana sistem noken tentu kembali kepada kesepakatan masyarakat yang memberikan hak suaranya kepada si a lalu mengisi ke noken, dituangkan ke dalam berita acara, bukan langsung di lapangan lalu isi di noken dan dibiarkan begitu saja, tapi semua dituangkan didalam berita acara lalu diplenokan ke distrik dan dibawa ke daerah,” jelasnya.
Dikatakan, perpanjangan tangan dari Bawaslu adalah Pandis, sehingga nantinya pengawasan akan dilaksanakan oleh Pandis yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tahapan di distrik.
Untuk itu pihaknya menghimbau untuk Pandis agar menjaga kesehatan baik sebelum melaksanakan tahapan, kemudian harus mempersiapkan diri untuk melaksanakan tahapan Pilkada hingga selesai, karena Kabupaten Puncak adalah Kabupaten yang sulit dijangkau oleh transportasi darat tapi gunakan transportasi udara.
“Untuk itu Pandis dari 25 distrik, 206 kampung di Puncak, kami harapkan jaga kesehatan dan mempersiapkan diri dari sekarang,” pungkasnya.