Site icon sasagupapua.com

Bawaslu Puncak: Anggota PTPS Harus Warga yang Bertempat Tinggal di Kampung Tersebut

Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Puncak, Yoni Wanimbo.

SASAGUPAPUA.COM, PUNCAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Puncak telah resmi melaksanakan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Perekrutan PTPS ini dilaksanakan sejak tanggal 14 Oktober dan akan berakhir pada 20 November 2024.

Dengan momen tersebut Ketua Bawaslu dan Koordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Yorince Wanimbo melalui Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Puncak, Yoni Wanimbo menjelaskan untuk menjadi anggota PTPS tentu memiliki persyaratan yang utama adalan harus ber-KTP di Kampung tempat pelamar.

“Itu adalah syarat utama, tidak bisa dari kampung lain mendaftar diluar dari distriknya, sehingga KTP itu perlu dan kita nanti akan SK-kan,” jelasnya Minggu (13/10/2024).

Untuk itu, Ia berharap agar para pandis sudah ada di Ibu kota Puncak, Ilaga.

“Karena sambil merekrut PTPS kami akan berikan dana operasional ke pandis sehingga diharapkan pandis tidak ada lagi tinggal di luar Ilaga,usahakan semua ada di ilaga karena kita sudah mulai aktifitas di kantor kami dan di Timika sudah tidak melayani atau melakukan aktifitas Bawaslu,” terangnya.

Ia juga mengingatkan agar Pandis jangan sampai terlibat dalam tim partai politik atau tim sukses Paslon.

“Diharapkan segera melaksanakan tugas yang sudah dipercayakan, jadi kita sudah ada pelayanan perekrutan PTPS di Ilaga,” jelasnya.

Berikan Komentar
Exit mobile version