SASAGUPAPUA.COM, PUNCAK – Masa tenang untuk menuju ke hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 27 November 2024 nanti telah mulai berlangsung sesuai dengan tahapan.
Dalam momen tersebut, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) wajib untuk diturunkan dan tidak ada lagi yang memasang APK di seluruh lokasi yang ada di Kabupaten Puncak.
Untuk itu, tim gabunga mulai dari pihak KPU, Bawaslu hingga keamanan dan satpol PP mulai melakukan penurunan APK sejak tanggal 23 November 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo menjelaskan pihaknya ikut melaksanakan pengawasan kegiatan tersebut.
“Jadi Bawaslu juga ikut mengawasi kami sudah himbau ke semua pihak bahwa APK harus diturunkan sesuai dengan aturan dalam masa tenang,” katanya kepada media ini, Minggu (24/11/2024).
Ia juga mengatakan pihaknya ikut memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga keamanan selama masa tenang berlangsung.
“Kita terus sosialisasi agar semua proses bisa berjalan dengan aman dan lancar, hingga proses pemilihan nanti,” katanya.
Ia berharap momen Pilkada ini menjadi momen untuk mempersatukan perbedaan sehingga Pilkada di wilayah Kabupaten Puncak berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan.
“Yang paling utama adalah aman dan damai,” pungkasnya.