Sasagupapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah siap membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Puncak, Natalius Tabuni ketika ditemui di Timika, Senin (26/8/2024).
Natalius menjelaskan pihaknya sudah melewati berbagai tahapan dan besok adalah tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Jadi nanti pendaftarannya di Ilaga, kami juga sudah berkantor disana, besok kami akan bergeser ke Ilaga, langsung membuka pendaftaran,” jelas Natalius.
Mengenai kondisi jaringan untuk aplikasi Sistim Pencalonan (Silon) pihak KPU telah berkoordinasi dengan PJ Bupati Puncak untuk memasang jaringan WIFI dan lainnya sehingga mempermudah proses pendaftaran.
Mengenai situasi keamanan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan menjamin situasi keamanan bisa berjalan dengan baik.
“Memang hari ini kami komisioner diundang apel bersama di Ilaga, hanya saja masih kendala di pesawat. Tapi besok pesawat sudah oke dan kami pastikan berjalan,” jelasnya.
Pihaknya juga saat ini menjalankan instruksi PKPU 10 tahun 2024 yang merupakan instruksi terbaru dari KPU RI.
“Jadi kita ikuti PKPU yang baru khususnya terkait jumlah suara sah 10 persen,” ungkapnya.
Dikatakan, di Puncak terdapat 18 partai ada yang memperoleh kursi ada pula yang tidak namun dengan putusan terbaru maka memberikan ruang untuk yang tidak memperoleh kursi bisa mengusung calonnya.
“Kalau di Puncak, syarat jumlah suara sah itu 15.554, kalau ada satu parpol saja yang jumlah suara seperti itu tentu sudah bisa masuk, sementara kalau kurang, maka harus cari lagi untuk berkualisi hingga mendapatkan angka tersebut maupun lebih,” terangnya.