BUPATI Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng melakukan rolling jabatan pada Selasa (5/12/2023).
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 821.2-118 dan 821.2-119 yang ditetapkan pada 4 Desember 2023, Bupati Mimika melakukan rolling besar-besaran, pasalnya rolling jabatan dilakukan kepada beberapa kepala OPD, Sekertaria OPD, Kepala Bagian, Kepala Distrik, hingga Kepala Sekolah.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sambutannya berpesan agar pejabat yang baru saja dilantik menunjukkan kemampuan dalam menjalankan tugas. Mereka diminta menjaga dan mempertahankan integritas dan disiplin, komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab, serta mempunyai wawasan jauh ke depan dan mampu melakukan terobosan kreatif.
Eltinus Omaleng sudah melakukan rolling jabatan selama empat kali usai diaktifkan kembali pada Senin (4/9/2023).
Pertama Eltinus Omaleng melakukan rolling jabatan pada Senin (4/9/2023) sore usai dirinya diaktifkan kembali. Eltinus rolling beberapa jabatan tinggi pratama. Ia melantik Dominggus Robert Mayaut sebagai Plt. Sekda Mimika, melantik Jania Basir sebagai Kepala BPKAD, Jeni Usmani sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dan Ida Wahyuni sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
“Ibu tiga ini bukan pelantikan baru, tapi mengaktifkan kembali ke tempat yang semula. Ibu silakan kembali tugas ke tempat semula ditugaskan,” kata Eltinus saat itu.
Kedua, Eltinus melakukan rolling pada Senin (2/10/2023). Saat itu, Eltinus Omaleng mengangkat Petrus Yumte sebagai kepala Dinas Sosial, Jania Basir dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus merangkap Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ida Wahyuni menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Pejabat lain yang dilantik adalah Inspektur Pemkab Mimika Sihol Parningotan yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, yang sebelumnya dijabat oleh Yunus Linggi. Dan beberapa jabatan lainnya.
Ketiga, Eltinus melakukan Rolling pada Rabu (1/11/2023). Saat itu, Eltinus melakukam rolling pada 53 pejabat. Yangmana Eselon II yang di rolling saat itu adalah Yosias Lossu sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) digantikan oleh Moses Yarangga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sekaligus Sekretaris BPBD.
Kemudian Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah sebelumnya dijabat Andi Ramli, kemudian digantikan oleh Dantje Nere sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Keempat, Eltinus melakukan rolling dipenghujung tahun juga dipenghujung masa jabatannya yakni Selasa (5/12/2023).
Bupati Mimika ‘bongkar pasang’ sejumlah pejabat.
Ada fakta yang diungkapkan oleh Ananias Faot sebagai Kepala BPKSDM yang juga digantikan saat proses rolling Jabatan tahap ke-empat tersebut.
Ananias menerangkan mulai ketika Eltinus Omaleng melakukan mutasi pada 4 Desember 2023.
“Mutasi yang dilakukan secara administrasi salah besar,” kata Ananias dalam jumpa pers yang dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Timika, Rabu (6/12/2023).
Berikutnya, kata Ananias pengaktifan kembali pada rolling kedua ada 17 orang yang sebelumnya dinonjob-kan oleh Plt Bupati saat itu dijabat Johannes Rettob juga proses rolling yang ketiga tidak melalui proses yang benar.
Dimana, saat itu Kepegawaian hanya mempersiapkan pelantikan Penjabat sekda yang telah direkomendasikan oleh Gubernur Papua Tengah untuk diangkat jadi PJ. Sekda yaitu Robert Mayaut dan Jeni Usmani sebagai dinas pendidikan.
“Pada saat itu memang sesuai dengan rekomendasi dari KASN. Kami mempersiapkan itu dari sisi kepegawaian tapi dalam proses ternyata muncul tiba-tiba 50 dan 50 nama saya tidak tau ASN yang ada disini menjadi korban, saya tidak tau persis,” ungkapnya.
Ditambahlagi proses roling ke-empat yang dilakukan oleh Bupati Mimika.
“Menurut saya dari sisi ketentuan sangat brutal dilakukan,” serunya.
Ananias menerangkan pelanggaran dalam proses rolling tersebut perlu dibuka kepada publik.
“Saya mau sampaikan bahwa empat kali rotasi yang dilakukan itu murni bukan menjadi tanggung jawab kami kepegawaian tetapi saya tidak tau SK itu dibuat oleh siapa tetapi ditandatangani oleh pak bupati dan itu yang terjadi,” ujarnya.
Dalam proses ini, kata Ananias empat kali proses rolling pihaknya juga dikonfirmasi oleh KASN, pengawasan dan pengendalian BKN termasuk Ombudsman.
“Kami didatangi bahkan via telfon dikonfirmasi kembali terkait dengan hal ini. Saya sebagai penjabat yang membidangi kepegawaian menyatakan bahwa kami tidak tau. Terus pertanyaannya ada indikasi apa melakukan rotasi diakhir tahun ? Saya sampaikan bahwa itu saya sama sekali tidak tau,” ujarnya.
Sehingga Ananias menegaskan SK rotasi yang terjadi di akhir tahun ini murni bukan tanggung jawab kepegawaian.
“Saya tidak tau sekelompok orang atau oknum yang membuat SK itu lalu kemudian ditandatangani oleh pak bupati,” ujarnya.
Ananias menuturkan, secara kedinasan sebagai kepada BPKSDM ia tidak pernah dilibatkan dalam administrasi kepegawaian.
“Dan kondisi yang terjadi sampai hari ini kemarin saya pada posisi perjalanan dinas dengar bahwa dilakukan rotasi,” katanya.
Bahkan ketika SK dibacakan, Ananias meminta salinan nama-nama pejabat namun tidak diserahkan oleh oknum staf-nya.
“Satu hal yang terjadi kemarin seluruh SK itu setelah dibacakan oleh oknum staf saya, lalu saya minta foto dan kirim salinan SK itu, mereka katakan setelah dibacakan langsung diambil oleh orang. Saya tanya orang itu siapa dia bilang saya tidak tau, saya sampaikan kalian hati hai dengan proses ini, akan berharapan dengan pemerintah pusat,” ungkap Ananias.
Selain itu, Ananias juga menjelaskan seduai ketentuan peraturan undang-undang, enam bulan sebelum berakhir masa jabatan, tidak boleh dilakukan rotasi apapun.
“Begitu juga dengan pelantikan kepala daerah, enam bulan setelah pelantikan itu tidak boleh melakukan pelantikan atau rotasi dalam bentuk apapun. Situasi ini membuat kekacauan yang terjadi di kabupaten ini luar biasa. Dan ini berdampak terhadap pemerintahan yang kita jalani sekarang,” ungkapnya.
Mengenai persoalan ini, kata Ananias dirinya bersama rekan-rekan ASN lainnya akan membuat pengaduan secada tertulis baik ke menpan, mendagri, KASN terkait dengan eselon II dan pengaduan ke Ombudsman.
“Tadi kami sudah sempat menyampaikan klarifikasi melalui pengaduan ombudsman perwakilan papua. Dan ada beberapa data yang diminta saya sudah kasih,” ungkapnya.
Menurutnya, non job merupakan hal yang biasa di lingkup ASN. Namun harus sesuai dengan aturan yang diamanatkan.
“Non job itu hal yang biasa. Kita pegawai ini bukan hidup karena jabatan saja kita pns selama keki dan jabatan status tetap hidup, jangan kita mengandalkan jabatan. Kita jangan merusak diri dan pribadi kita demi sebuah jabatan, yang kemudian jabatan itu membuat daerah dan birokrasi di daerah ini menjadi rusak kita tetap maju sebagai ASN . Sekalipun di nonjobkan saya sudah siap,” pungkasnya.
Penulis: Red