PERSOALAN Rolling Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Mimika masih terus menjadi perbincangan.
Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng pada 4 Desember 2023 melakukan rolling jabatan.
Dalam rolling jabatan ini, beberapa pejaban yang juga terdapat beberapa pejabat Orang Asli Papua (OAP) ikut terkena rolling oleh Bupati dua periode tersebut.
Karena permasalahan yang terjadi didalam pemerintahan Kabupaten Mimika tersebut, seorang pejabat asli Amungme yakni Hengky Amisim.
Hengky Amisim memilih mundur dari jabatan usai mendapatkan SK rolling dari Bupati. Dimana Hengky sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan di-rolling oleh Bupati menjadi menjadi Kepala Bagan Organisasi dan Tata Laksana (Ortal).
Meski tetap mendapatkan jabatan, namun ia memilih untuk mundur dari jabatan.
Mundurnya Hengky dari jabatan karena menurutnya rolling yang dilakukan tidak memenuhi aturan. Bahkan bisa berujung sanksi oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
“Saya sebagai ASN siap ditempatkan dimana saja sesuai sumpah janji tapi dengan cara yang benar dan saya tahu aturan dan tahu diri. Sehingga hari ini juga saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan manapun, dan lebih baik saya jadi staf biasa saja dari pada kami korban permanen akibat dari pada roling kemarin,” kata Hengky, Rabu (19/12/2023).
Hengky menjelaskan saat ini BKN telah menyurat ke pihak Pemkab Mimika yakni Bupati Mimika untuk melakukan klarifikasi terkait permasalah Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, mengingat kebijakan tersebut terindikasi melanggar Norma, Standar, Proedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
“Keputusan BKN sudah jelas roling tersebut harus diklarifikasi oleh Bupati Mimika pada 22 Desember 2023 ini, selain itu jika dipaksakan ASN tersebut akan di black list di BKN dan hak-haknya sebagai pegawai negeri ditutup. Untuk ASN yang kemarin dilantik jangan sampai kita jadi korban permanen. Saya kemarin jadi mentor di PIM 4 ketemu orang-orang BKN dan BKD Provinsi Papua semua sampaikan lebih baik mundur dari pada nanti jadi masalah. Pikir baik dan sebagai ASN banyak belajar untuk tahu aturan karena hak dan kewajiban itu ada,” ungkapnya.
Bahkan kata Hengky banyak nama-anak yang tidak dibacakan dalam roling tersebut tetap mendapatkan SK untuk menduduki jabatan. Hal tersebut terjadi pada dirinya di sebagai Kabag Tapem diganti oleh orang yang namanya tidak dibacakan pada roling jabatan.
“Kalau nama saya dibaca jadi Kabag Ortal sedangkan Kabag Tapem tidak ada dibaca siapa pengganti saya, tapi tadi malam dapat informasi jabatan saya di Tapem diganti. Yang ganti saya di Tapem tidak ada komunikasi dengan saya makannya saya tetap duduk di kantor ini, kalau dia hubungi saya tapi kalau dia datang dengan dasar SK atau lampiran saya siap keluar, ” ujarnya.
Ia berharap siapa saja yang menjadi pengganti jabatan-nya harus putra daerah Amungme-Kamoro.
“Saya tidak permasalahkan jabatan saya diganti, tapi harus dengan cara yang benar. Biarkan pengganti saya putra Amungme Kamoro yang tahu kerja Tapem dan lanjutkan pekerjaan saya terutama terkait tapal batas yang belum selesai yaitu dengan Kabupaten Deiyai dan Dogiyai yang belum tuntas hingga saat ini jangan sampai wilayah kita diambil daerah lain,” pungkasnya.
Penulis: Red