Menu

Mode Gelap

Budaya · 2 Nov 2025 21:51 WIT

Dari Bom Ikan hingga Pemetaan Partisipatif: Dilema Hukum Adat dan Konservasi di Papua


(Foto: Istimewa) Perbesar

(Foto: Istimewa)

SASAGUPAPUA.COM, SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Sebuah forum diskusi di Sorong yang membahas Pengetahuan Adat dan Kearifan Lokal menyoroti beratnya perjuangan masyarakat adat Papua dalam melestarikan lingkungan mereka, baik di laut maupun darat, di tengah minimnya upaya modern dan derasnya arus pembangunan.

Melalui rilis yang diterima media ini pada Sabtu, (01/11/2025), Sebuah forum diskusi di Sorong yang membahas Pengetahuan Adat dan Kearifan Lokal menyoroti beratnya perjuangan masyarakat adat Papua dalam melestarikan lingkungan mereka, baik di laut maupun darat, di tengah minimnya upaya modern dan derasnya arus pembangunan. Latar belakang ini dipertegas dengan krisis wilayah yang dihadapi suku-suku seperti Malind Anim di Merauke.

 

Dilema Laut: Kerusakan Karang dan Hukum Tak Tertulis

Isu kerusakan ekosistem laut menjadi perhatian utama yang diangkat oleh penanya, Herlina. Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat melestarikan terumbu karang yang rusak parah akibat bom ikan.

- Advertising -
- Advertising -

Menanggapi hal ini, Bapak Frids Sowoi, Tokoh Adat Suku Tepin dari Kampung Solol, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, mengakui bahwa upaya modern di tingkat masyarakat masih terbatas.

“Sampai dengan saat ini hanyalah ya kembalikan kepada alam itu sendiri,” jelas Frids.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penindakan terhadap pelaku pengeboman ikan meski tidak ada aturan tertulis, ada kesepakatan bersama di mana pelaku akan diamankan dan diserahkan kepada pihak keamanan, menunjukkan keterbatasan penegakan hukum adat dalam kasus-kasus kriminal modern.

 

Arkilaus Kladit: Perjuangan 27 Tahun Menjaga Hutan

Diskusi kemudian beralih ke pelestarian darat yang dipimpin oleh Bapak Arkilaus Kladit, Tokoh Adat Suku Tehit di wilayah adat Knasaimos (Seremuk dan Saifi, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya).

Arkilaus Kladit menegaskan bahwa pengetahuan adat yang diwariskan adalah fondasi untuk mempertahankan wilayah. Ia merujuk pada Dewan Adat Knasaimos yang telah berjuang sejak 1998, sukses menolak program transmigrasi dan illegal logging pada tahun 2002.

Ia menekankan prinsip, “Menjaga hutan berarti menjaga manusia. Keberhasilan ini bahkan diakui dengan sertifikat terbaik dari negara, “tegasnya.

 

Hukum Adat dan Pemetaan: Kebutuhan Dukungan

Dalam sesi ini, diangkat pula isu hukum adat yang tidak tertulis dan tantangan pemetaan partisipatif, Baik Frids maupun Bapak Arkilaus menekankan bahwa keputusan adat ada di tangan orang tua adat, dan pemetaan harus menjadi peta partisipatif yang didukung oleh pemerintah kampung melalui anggaran.

 

Deklarasi Solol Raja Ampat: Tuntutan Keadilan dan Pengakuan Adat

Diskusi ini sejalan dengan tuntutan yang lebih luas dari masyarakat adat. Dalam Deklarasi Solol Raja Ampat, para pemimpin adat dan aktivis menyuarakan sembilan poin krusial untuk melindungi hak-hak mereka:

1. Mendesak Pemerintah pusat dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

2. Mendesak pemerintah untuk mencabut semua izin eksploitasi sumber daya alam di Tanah Papua, yang merampas ruang hidup masyarakat adat.

3. Mendesak pemerintah daerah membuat dan mengimplementasikan Perda Pengakuan, Penetapan, dan Penghormatan Masyarakat Adat.

4. Mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan wilayah-wilayah adat.
Meminta pemerintah daerah untuk mengadopsi sistem pengetahuan lokal dalam program pembangunan.

5. Mendesak pemerintah menghentikan penambahan personel militer di Tanah Papua serta menghentikan tindakan represif aparat.

6. Mengimbau pemerintah dan seluruh masyarakat Papua untuk memaksimalkan pangan lokal.

7. Mendesak para pemimpin dunia (COP-30 di Brasil) untuk memberikan keadilan bagi masyarakat adat dan lokal yang menjadi korban dampak dari perubahan iklim.

8. Mendesak para pemimpin di Tanah Papua, partai politik, lembaga keagamaan, dan LSM untuk lebih menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat.

Forum ini menegaskan bahwa perjuangan tokoh adat seperti Bapak Arkilaus Kladit dan Bapak Frids Sowoi, didukung oleh Deklarasi Solol, adalah bagian dari misi kemanusiaan yang berjuang untuk masa depan Papua yang berkelanjutan.

Berikan Komentar
penulis : Red
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Masyarakat Adat Biak Tolak Lepas Tanah Adat Untuk Pembangunan Markas TNI

21 Januari 2026 - 23:15 WIT

Luka di Moi Segen – Alasan Dibalik Amarah Hebat Ambo Klagilit Atas Tipu Daya Ekspansi Sawit

21 Januari 2026 - 16:40 WIT

Transformasi Pekarangan: Anak Muda Adat Knanmlas Pelopor Kemandirian Pangan di Kampung Mlaswat

18 Januari 2026 - 16:24 WIT

Laporan Investigasi WALHI Papua: Praktik PETI Wapoga Gunakan Alat Berat, Hutan Adat Diambang Kehancuran

18 Januari 2026 - 15:22 WIT

Tabraw’o Mamfe Teme: Saat Hutan Menjadi ‘Mama’ yang Menghidupi Masyarakat Adat Knasaimos

18 Januari 2026 - 14:46 WIT

Gebrakan 10 Januari: Aksi Terpuji Mapala USWIM Nabire ‘Kepung’ Dogiyai dengan Pohon Kayu Besi dan Matoa

10 Januari 2026 - 21:13 WIT

Trending di Lingkungan