SASAGUPAPUA.COM, Paniai – Ketua Dewan Hukum Adat Wilayah II Paniai sekaligus Kepala Suku Wilayah Paniai Barat, Vitalis L. Pigai, secara resmi meminta pemerintah daerah memberikan ruang untuk regenerasi kepemimpinan adat di Kabupaten Paniai.
Vitalis menyampaikan bahwa masa periode kepengurusan saat ini telah berakhir, sehingga perlu segera dilakukan langkah taktis melalui musyawarah besar.
“Dewan adat kabupaten Paniai perlu dibentuk kembali setelah masa periode berakhir, dan pada bulan Januari sampai Februari 2026 ini harus diadakan musyawarah adat tingkat kabupaten untuk membentuk dewan hukum adat yang baru,” ujar Vitalis saat memberikan keterangan di Paniai.
Ia menegaskan pembentukan pengurus baru ini bertujuan agar mitra lembaga dewan adat dapat berdiri tegak di tengah masyarakat serta mampu bersinergi secara kuat dengan lembaga-lembaga lainnya.
Dalam rilis yang diterima media ini, Jumat 9 Januari 2026, Vitalis juga menekankan pentingnya posisi pemerintah sebagai mitra strategis yang melengkapi keberadaan masyarakat adat di wilayah tersebut.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan fasilitas agar proses transisi kepemimpinan ini berjalan lancar bagi seluruh pemangku adat dari puluhan distrik yang ada.
“Dewan Hukum Adat memohon kepada pemerintah kabupaten Paniai memberikan waktu untuk membentuk dewan hukum adat baru, karena kami memandang pemerintah sebagai alat pelengkap dari adat di wilayah ini, sehingga kami meminta waktu dan tempat kepada pemerintah,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan Dewan Hukum Adat sangat vital dalam membantu tugas-tugas pemerintah, terutama dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di tengah rakyat.
Menutup pernyataannya, Vitalis L. Pigai mengajak seluruh pimpinan lembaga adat di tingkat distrik hingga kampung untuk bersatu dalam momentum musyawarah ini.
Ia menyampaikan keterlibatan para kepala suku dari 24 distrik dan 216 kampung sangat menentukan masa depan hukum adat di tanah Paniai agar tetap relevan dan berwibawa.
“Kami memohon koordinasi dan diberi kesempatan untuk membentuk Dewan Hukum Adat baru, demi memperketat tata hidup masyarakat adat kabupaten Paniai secara adil bermartabat agar hukum adat di wilayah kabupaten Paniai tetap dan terus ada,” tegas Vitalis.
Baginya, pembaruan struktur organisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga warisan leluhur.
“Agar tetap hidup dan menjadi pedoman moral bagi generasi mendatang di Kabupaten Paniai,” pungkasnya.





