SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Provinsi Papua Tengah bergerak cepat menggelar Hearing Dialog untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Rumah Belajar Bahasa Moor, Siriwini, Kabupaten Nabire, pada Kamis (21/5/2026).
Sosialisasi ini dilaksanakan karena regulasi tersebut dinilai sangat penting dalam menyelamatkan identitas suku-suku asli di Papua Tengah dari ancaman kepunahan.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, tokoh adat, serta masyarakat dan generasi muda setempat.
Dorong Lahirnya Pergub dan Hari Bahasa Daerah
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menegaskan sosialisasi ini sengaja dipacu karena urgensi penyelamatan bahasa ibu yang tidak bisa ditunda lagi setelah perda disahkan pada awal Mei lalu.
John Gobai mengupas beberapa isi pasal dan bab dalam Perda yang berkaitan dengan Kebijakan dan Strategi.
Dijelaskan pada Pasal 25, pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengembangkan bahasa serta sastra daerah ke dalam kurikulum muatan lokal (mulok) pada satuan pendidikan sesuai kewenangan provinsi dan kabupaten.
“Dalam rangka kebijakan tersebut, pada ayat 3 dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengadakan bahan ajar atau buku bacaan sesuai varian dialek daerah peserta didik. Pemerintah juga wajib mengupayakan penyediaan guru bahasa daerah yang memadai secara kualitas dan kuantitas, melatih guru aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta bagi putra daerah yang menguasai bahasa daerah, serta menyediakan fasilitas penunjang lainnya,” papar John.
Hal menarik lainnya yang dibedah oleh John Gobai terdapat pada Pasal 26 ayat (1) huruf n dan o, yang mengatur tentang penggunaan bahasa daerah di ruang publik dan lingkungan kerja.
“Ada hal yang menarik di huruf n Pasal 26 ayat 1, yaitu menuliskan dengan bahasa daerah selain penggunaan bahasa Indonesia terhadap nama-nama tempat, jalan, dan atau bangunan yang bersifat umum. Jadi, bahasa-bahasa daerah harus dapat ditetapkan di sana. Kemudian di huruf o, ditetapkan hari tertentu sebagai hari berbahasa daerah dalam semua kegiatan pendidikan, pemerintahan, dan kemasyarakatan. Beberapa bulan lalu, Dinas Pendidikan Provinsi sudah bertekad menetapkan hari Kamis sebagai hari berbahasa daerah dengan noken. Pernyataan itu kini memiliki dasar hukum yang kuat melalui perda ini,” jelasnya.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai saat membedah dan mensosialisasikan Perda. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)
John menambahkan, berdasarkan Pasal 26 ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergup) yang saat ini sedang dirumuskan oleh Dinas Pendidikan.
Selain itu, ia mengusulkan agar tokoh masyarakat yang telah aktif bergerak, seperti perwakilan dari Rumah Belajar Bahasa Moor, dilibatkan dalam tim pemantau dan evaluasi yang terdiri dari unsur dinas pendidikan, kesbangpol, balai bahasa, pakar, perguruan tinggi, serta tokoh adat.
“Sesuai amanat Pasal 31 ayat 2, bupati dan wali kota dapat menetapkan peraturan daerah kabupaten atau kota yang berpedoman pada perdasi ini. Kami di provinsi hari ini sudah ada perda, nanti Kabupaten Nabire dan tujuh kabupaten lainnya diharapkan membuat perda yang sama dan tidak bertentangan dengan perda ini. Bentuk peran serta masyarakat telah terlaksana nyata seperti yang hari ini kita lihat di Rumah Belajar Bahasa Moor ini,” ujarnya.
Dijelaskan, Perda ini disahkan tanggal 7 Mei lalu. Sehingga kata dia pihaknya harus langsung bergerak cepat agar perda ini segera disosialisasikan.
“Mengingat pihak eksekutif yang akan mengeksekusi di lapangan, kami sengaja mengundang dinas terkait agar Pasal 25, 26, dan 27 yang memuat arah kebijakan bisa segera didelegasikan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar John.
Setelah Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur, John mengatakan pihak legislatif akan meminta agar regulasi ini segera diluncurkan secara resmi, termasuk menetapkan hari khusus untuk berkomunikasi menggunakan bahasa daerah.
“Kami akan meminta Beliau (gubernur) untuk meluncurkannya (*launching*). Kita mulai menetapkan hari khusus bagi masyarakat untuk berbicara dalam bahasa daerah, karena memang sudah ada keinginan yang sama dari pihak Dinas Pendidikan. Kami juga berharap pemerintah kabupaten dan kota di wilayah ini dapat segera membuat peraturan daerah serupa, mengikuti perda provinsi yang sudah kita tetapkan ini,” lanjutnya.
John juga menjelaskan alasan pemilihan lokasi sosialisasi perdana dan rencana perluasan ke wilayah adat lainnya.
“Kami memilih tempat ini karena merupakan rumah belajar, budaya, dan bahasa. Jadi, untuk pertama kali kita lakukan di sini. Ke depan, momentum reses atau kunjungan kerja ke daerah pasti akan kami manfaatkan untuk melakukan sosialisasi serupa. Jika ada organisasi atau pemerintah daerah yang mengundang, kami sangat siap bersosialisasi, baik di Nabire maupun di tujuh kabupaten lainnya di Provinsi Papua Tengah,” jelasnya.
Proteksi Terhadap Identitas Orang Asli Papua
Ketua Fraksi Kelompok Khusus DPR Papua Tengah, Donatus Motte, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota fraksi yang berkomitmen mengawal regulasi ini hingga disahkan, mengingat proses legislasi daerah bukanlah perkara mudah.
“Dukungan dan kerja sama dari teman-teman Fraksi Kelompok Khusus yang dipelopori oleh Pak Wakil Ketua DPR ini sangat luar biasa. Menggolkan sebuah peraturan daerah itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ini adalah sebuah perjuangan yang membutuhkan kecerdasan serta jaringan koneksi yang kuat hingga akhirnya bisa menjadi sebuah perda,” ungkap Donatus Mote.

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Tengah, Donatus Mote saat membawakan sambutan. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua)
Donatus melihat kehadiran perda ini sebagai benteng proteksi bagi eksistensi suku-suku di Papua Tengah dan berharap Rumah Belajar Bahasa Moor bisa menjadi contoh nyata bagi wilayah lain.
“Ini merupakan bagian dari proteksi terhadap kita orang Papua, terutama dalam menjaga bahasa dari setiap suku yang ada di Papua Tengah. Semoga dengan perda ini, bahasa daerah sebagai bahasa ibu mendapatkan ruang pendidikan khusus. Apa yang dilakukan di bahasa Moor melalui rumah belajar ini harus menjadi contoh bagi suku-suku lain supaya bahasa daerah kita tidak hilang tergerus perkembangan zaman,” tuturnya.
Donatus juga menitipkan pesan kuat kepada Dinas Pendidikan agar regulasi ini tidak mandul di tataran implementasi.
“Terima kasih kepada Bapak Kepala Suku yang bahkan sebelum adanya perda ini sudah memikirkan masa depan anak-anak lewat bahasa daerah. Itu luar biasa. Saya berharap kepada Dinas Pendidikan, khususnya Bidang Kebudayaan, agar perda ini segera didorong dalam kebijakan dan program kerja nyata. Sebab, jika dinas tidak menangkap dan memprogramkannya, peraturan daerah ini hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. Kami menaruh harapan besar agar dinas segera membuat program yang memproteksi kehidupan Orang Asli Papua,” pungkas Donatus.
Menjadikan Rumah Bahasa Moor Sebagai Percontohan
Anggota DPR Papua Tengah Jalur Pengangkatan keterwakilan Suku Moor, Stella Misiro, memandang kehadiran perda ini sebagai angin segar dan berharap Rumah Belajar Bahasa Moor di Siriwini dapat diangkat menjadi proyek percontohan pilot project.
“Harapan saya sebagai anggota DPR dari jalur pengangkatan perwakilan Suku Moor, dengan diterbitkannya Perdasi Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2026 ini, Rumah Belajar yang dikelola oleh Bapak Kepala Suku Besar Suku Moor ini bisa menjadi *pilot project* yang nantinya diterapkan di daerah lain. Pada prinsipnya, gerakan seperti ini mungkin sudah ada di tempat lain, tetapi belum terdeteksi,” kata Stella Misiro.
Stella menginginkan sosialisasi ini bergerak lebih masif, tidak hanya menyasar masyarakat umum tetapi juga menggandeng komunitas kreatif dan pegiat literasi, terutama di daerah heterogen seperti Nabire dan Timika.
“Hari ini sosialisasi awal memberikan hasil yang cukup baik karena dihadiri perwakilan dinas serta anak-anak yang belajar di sini. Kami berharap, ketika Pergub nanti terbit dan diluncurkan langsung oleh Gubernur, sosialisasinya akan lebih membumi lagi. Kami juga akan menggandeng teman-teman pegiat literasi untuk membantu menyosialisasikan perda bahasa daerah ini melalui kegiatan-kegiatan mereka,” urainya.
Lebih lanjut, ia mengajak generasi muda untuk tidak kaku dan berani berinovasi memanfaatkan teknologi digital seperti platform YouTube untuk merawat bahasa ibu agar tetap relevan dengan zaman modern.

Anggota DPR Papua Tengah, Stella Misiro saat membawakan sambutan. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)
“Berdasarkan hasil belanja masalah di lapangan, bahasa daerah kita sudah mulai punah. Bahkan saat ini, komunikasi yang tersisa mungkin hanya sebatas kata salam, sementara kosakata yang mendasar sudah mulai hilang. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk mencintai bahasa ini dengan cara-cara yang modern. Seperti salah satu kakak kita yang memperkenalkan bahasa Moor lewat seni musik dengan membuat kanal YouTube dan lagu-lagu berbahasa Moor. Kita harus berinovasi sesuai perkembangan teknologi hari ini tanpa meninggalkan bahasa daerah itu sendiri,” pungkas Stella.
Pemerintah Siap Rekrut Guru Mulok dan Buka Sanggar
Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Deni Tenouye, menyatakan kesiapan instansinya untuk menerjemahkan perda ini ke dalam program kerja rutin maupun inovasi dinas.
“Lahirnya perda ini membuat kami di Bidang Kebudayaan menjadi lebih bersemangat untuk bekerja. Terkait program pembinaan, peningkatan, dan perlindungan bahasa, kami akan fokus mulai dari satuan pendidikan hingga ke tingkat kampung dan kelompok masyarakat, seperti kelompok belajar bahasa Moor ini,” ungkap Deni Tenouye.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Deni Tenouye saat diwawancarai usai kegiatan. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)
Dinas Pendidikan juga berencana melakukan pendataan menyeluruh dan menyiapkan tenaga pendidik khusus untuk mengisi muatan lokal (mulok) seni budaya di tingkat sekolah menengah.
“Kami juga akan menindaklanjuti perda ini di tingkat SMA, SMK, dan SMP dengan mulai mendata dan membuka sanggar-sanggar seni. Melalui sanggar tersebut, kami akan merekrut atau menyeleksi guru seni budaya yang kompeten untuk menangani bidang studi muatan lokal. Bagi kami, kepala suku, kepala kampung, dan tokoh masyarakat adalah tim kerja utama di lapangan, karena posisi dinas adalah memprogramkan dari sisi anggaran,” lanjut Deni.
Apresiasi dari Pemuda Kepulauan Moor
Sinyal positif juga datang dari akar rumput. Heri Saroi, salah satu pemuda dari Kepulauan Moor, mengaku sangat mengapresiasi kepekaan para wakil rakyat dan pemerintah dalam melihat kondisi bahasa daerah yang mulai kritis di tingkat generasi muda.
“Saya sebagai salah satu pemuda kepulauan, khususnya Kepulauan Moor, sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh DPR, maupun Pemprov Papua Tengah yang telah melaksanakan kegiatan ini. Jujur, budaya dan bahasa ini hampir punah di wilayah kepulauan kami. Oleh sebab itu, saya merasa ini adalah hal penting yang perlu kita angkat bersama-sama,” kata Heri Saroi.

Perwakilan Pemuda, Heri Saroi saat diwawancarai usai kegiatan. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)
Ia berharap momentum ini menjadi titik balik bagi generasi muda di seluruh Papua Tengah untuk kembali mencintai dan menjaga warisan leluhur mereka.
“Harapan saya ke depan, kami sebagai orang muda dan generasi penerus dapat bergerak cepat dan tanggap merespons kebijakan yang dilaksanakan oleh DPR ini, khususnya untuk kami di wilayah Papua Tengah,” pungkasnya.