SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) di setiap Rumah Sakit Umum dan Puskesmas yang ada di Provinsi Papua Tengah. Menurutnya, pengobatan tradisional atau alternatif yang mencakup doa, ramuan herbal, hingga terapi selama ini kerap menjadi rujukan bagi sebagian besar masyarakat di Papua, namun sayangnya masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah secara berkelanjutan.
“Dalam realita kehidupan masyarakat hari ini, kita tidak bisa membantah bahwa terdapat dua jalur pengobatan yang berjalan berdampingan, yaitu pengobatan umum dengan obat kimia dan pengobatan tradisional,” kata John Gobai.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat lebih sering menjumpai pengobatan tradisional asal luar Papua, seperti pengobatan tradisional China atau Shinse di kota-kota besar di Papua. Padahal, masyarakat asli Papua juga memiliki potensi besar berupa karunia penyembuhan serta pengetahuan lokal tentang tanaman-tanaman obat yang berkhasiat menyembuhkan orang sakit.
“Lalu bagaimana dengan mereka yang memang mengetahui tanaman-tanaman obat penyembuh di Papua, serta mereka yang mendapatkan karunia dari Tuhan untuk menyembuhkan orang sakit atau para pendoa? Praktek seperti ini sebenarnya pernah berjalan sangat efektif pada tahun 1990-an. Saya menyaksikan sendiri di Poliklinik Teruna Bakthi Waena oleh Bruder Alo Da Proma, di mana saat beliau berpraktik, pasien yang datang sangat banyak,” ujarnya.
John Gobai menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pengobatan tradisional sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Bagian Kedua Puluh Enam Pasal 160. Pengaturan tersebut mencakup pengakuan, jenis layanan, hingga mekanisme pembinaannya. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, jenis pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi pelayanan kesehatan tradisional keterampilan dan pelayanan kesehatan tradisional ramuan yang bersumber dari pengetahuan, keahlian, serta nilai kearifan lokal.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan agar manfaat serta keamanannya dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan tidak membahayakan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan tradisional atau alternatif dan komplementer ini harus dilaksanakan secara sinergi dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan modern, serta diarahkan agar pengembangan lingkup keilmuannya bisa sejajar dengan pelayanan kesehatan umum,” tutur John Gobai.
Guna mewujudkan hal tersebut, John Gobai menyampaikan beberapa masukan strategis yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ia mendesak agar disediakan waktu dan tempat khusus untuk pelayanan kesehatan tradisional di Rumah Sakit Umum seluruh Papua Tengah. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu membangun kebun tanaman obat, mendirikan Pusat Pasca Panen Tanaman Obat di Papua Tengah, serta melakukan proses pembuatan simplisia dari tanaman-tanaman alami lokal.
“Dengan demikian, dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua Tengah tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang sedang disusun, diharapkan memuat bab atau pasal khusus yang mengatur agar di setiap Rumah Sakit dan Puskesmas di Papua Tengah disediakan gedung atau ruangan khusus bagi mereka yang melakukan pelayanan pengobatan tradisional. Tentu saja, praktik ini harus berjalan dengan pendampingan serta memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat, sehingga terwujud pelayanan Rumah Sakit yang benar-benar terintegrasi di Papua Tengah,” pungkas John Gobai.