SASAGUPAPUA.COM, NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah melakukan kerjasama dengan lima lembaga akademisi dan profesional hukum untuk memperkuat 34 judul rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Kerjasama ini ditandai dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Kantor DPRP Papua Tengah, Senin (4/8/2025).
Lima lembaga yang dilibatkan antara lain Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Timika, Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire, Lembaga Kajian Aris Asar & Partners, Komisi Pelaksana Pemantau Otonomi Daerah (KPPOD), dan Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Publik (PAHKP) Jayapura.
“Jadi hari ini kami sudah menandatangani MoU dengan lima lembaga. Kita ini kan provinsi baru sehingga kita harus tanamkan fondasi yang kuat untuk membuat perda jadi kita memberikan kepercayaan kepada lima lembaga ini untuk membackup kami,” kata Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni.
Ia menegaskan dengan lima akademisi ini, Perdasi dan Perdasus yang telah disusun semakin sempurna dan memihak kepada hak-hak Orang Asli Papua.
Para akademisi akan mengkaji 34 judul Perdasi dan Perdasus yang telah dibagikan ke masing-masing lembaga akademisi misalnya KPPOD akan mengerjakan kajian terhadap 11 judul perda yang diinisiasi oleh Fraksi Partai NasDem. Sementara PAHKP bertanggung jawab atas delapan judul perda yang diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Timika mengkaji 9 judul.
“Dari pemaparan setiap lembaga ada yang sampai tiga bulan ada yang dua bulan selesai, dan memang targetnya adalah akhir tahun sudah selesai,” terangnya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ardi ST, mengungkapkan saat ini mereka telah melangkah satu tahap lagi setelah selesai melakukan paripurna perancangan Perdasi dan Perdasus.
“Hari ini menandatangani MOU dengan lima lembaga kampus untuk membantu kami DPR Papua Tengah dalam hal membuat naskah akademisi untuk membackmup kami. Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami harus butuh bantuan akademisi dalam hal membuat Undang-undang perdasi maupun perdasus,” ungkapnya.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Timika, Maria Kotorok menjelaskan, pihaknya telah melakukan MoU dan akan melakukan yang terbaik sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
“Kami juga sudah presentasi ada perdasi dan raperdasus itu dalam waktu kita itu sekitar sampai akhir september jadi masih bisa kejar dedline. Tugas kami ada 9 Raperdasi 7 Paperdasus dua jadi naskah akademik dan rancangan Raperdasi dan Raperdasusnya,” pungkasnya.