Site icon sasagupapua.com

DPR Papua Tengah Gelar Rapat Koordinasi Bahas Akselerasi Penetapan Raperda 2026

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – DPR Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Biro Hukum Setda Papua Tengah di Kantor DPR Papua Tengah pada Jumat (2/10/2026). Pertemuan strategis ini dilaksanakan guna mematangkan serta mengakselerasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di wilayah tersebut.

Wakil Ketua DPR Papua Tengah, John Gobai, menjelaskan langkah koordinasi ini sangat penting mengingat tenggat waktu pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang sudah memasuki triwulan akhir.

“Berkaitan dengan Propemperda tahun 2026, program pembentukan Peraturan Daerah kan ada 39 kalau tidak salah yang kami sudah tetapkan. Ini kan sudah bulan Oktober, harus ada yang kita tetapkan,” ujar John Gobai saat memberikan keterangan di Kantor DPR Papua Tengah.

John Gobai mengatakan dalam beberapa hari terakhir, pihaknya secara intensif menggelar koordinasi lintas lembaga demi menyaring regulasi mana saja yang siap didorong ke sidang non-APBD.

“Jadi kemarin kami dua kali melakukan rapat koordinasi. Yang pertama itu beberapa hari lalu dengan Ketua MRP, dengan Biro Hukum, dan kami, untuk kami lihat Perda-Perda yang mau kami dorong di sidang non-APBD untuk penetapan,” kata John Gobai.

Selain koordinasi lokal, DPR Papua Tengah juga membangun komunikasi intensif dengan Kemendagri secara daring melalui Zoom Meeting.

“Kemarin kami juga lakukan rapat koordinasi dengan Biro Hukum bersama dengan Kemendagri, di Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Mereka hadir lewat Zoom, dan juga dengan Direktorat Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah, Otda ya,” tuturnya.

Dari koordinasi tersebut, terungkap bahwa ada sejumlah draf regulasi yang status penyusunannya sudah sangat siap.

“Sudah kita rapat kemarin, karena kami ada tiga Raperda inisiatif dari pemerintah dan empat Raperda dari DPR Papua Tengah. Yang naskahnya sudah siap itu ada 11. 11 itu naskah sudah siap, hanya yang mungkin kita akan ajukan di tahap pertama itu empat,” ungkap John Gobai.

Tak hanya fokus pada agenda Propemperda yang telah dijadwalkan, DPR Papua Tengah juga menyepakati penetapan Raperda di luar Propemperda usai berkonsultasi dengan pemerintah pusat.

“Kita juga kemudian ada kemarin setelah kita rapat koordinasi dengan Kemendagri, ada beberapa termasuk perubahan Perdasus 14 tahun 2026 tentang Orang Asli Papua, itu akan kami tetapkan sebagai usulan Raperdasi dan Raperdasus di luar Propemperda. Kementerian Dalam Negeri sudah boleh, jadi kita akan tetapkan di minggu besok ini hari Senin,” terangnya.

Ia menambahkan prosedur pembentukan regulasi di luar Propemperda tetap harus mengikuti aturan mekanisme persidangan yang berlaku.

“Karena memang mekanismenya kalau di luar Propemperda, kita harus menjelaskan dalam paripurna, lalu fraksi-fraksi memberikan pemandangan. Kalau teman-teman fraksi menyetujui, maka kita tetapkan sebagai usulan Perda di luar Propemperda 2026. Kita tetapkan di paripurna, lalu dalam bulan ini kita akan bahas, lalu kita harap dalam bulan ini juga kita bisa tetapkan,” lanjut John Gobai

Dari total 11 naskah yang siap, John Gobai membeberkan bahwa ada dua Raperda yang masih memerlukan tahap penyempurnaan dan sosialisasi kepada publik sebelum diajukan.

“Karena dari 11 ada dua yang sebenarnya kita mau dorong tapi kita mau coba sosialisasi lagi dulu. Itu tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Itu sebenarnya hasil simplifikasi tahun 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, pendorong utama dari usulan Perda di luar Propemperda ini merupakan tindak lanjut langsung atas mandat regulasi otonomi khusus.

“Besok yang kita akan dorong usulan Perda di luar Propemperda tentunya itu merupakan amanat dari Undang-Undang Otsus, karena kami pernah buat lalu tapi belum, waktu itu dikembalikan. Padahal sebenarnya setelah kita mendengarkan paparan dari Dirjen Otda tentang Perda-Perda apa saja yang menjadi amanat Undang-Undang Otsus, ternyata itu salah satu Perda yang harus kita buat, yaitu tentang Kepolisian,” kata John Gobai.

Ia pun memperjelas kembali daftar usulan regulasi prioritas yang telah disepakati bersama pihak kementerian.

“Dengan perubahan Perdasus tentang OAP, mungkin nanti juga yang tentang Ketenagakerjaan Profesional, mungkin juga tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua. Tapi itu kita harus diskusikan lagi dulu. Tapi yang sudah deal kemarin itu OAP, Tenaga Kerja Profesional, terus dengan Kepolisian Hukum Adat ini,” sebutnya.

Isu teknis mengenai pengadaan barang dan jasa pelaku usaha OAP sempat menjadi perhatian khusus dalam ruang diskusi bersama Kemendagri.

“Karena kemarin waktu kita diskusi, mereka agak keberatan kenapa pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa pelaku usaha OAP dimasukkan di penyelenggaraan tenaga kerja. Ya kita sampaikan kalau memang harus dikeluarkan, sebab itu kita akan hapus lalu taruh sebagai Perda tersendiri karena memang drafnya ada, kan dulu kita pernah buat. Berarti tinggal kita ajukan saja. Tapi karena kemarin di Propemperda itu tidak masuk, kita akan tetapkan sebagai usulan Perda di luar Propemperda, karena itu boleh, mekanismenya ada,” urainya

Secara riil, John Gobai merangkum ada tiga poin usulan regulasi penting yang saat ini tengah dimatangkan pembentukannya oleh Bapemperda.

“Yang mau diusul itu ada perubahan Perdasus OAP satu, terus Kepolisian, terus Tenaga Profesional, tiga berarti. Kita lagi coba persiapkan,” tuturnya.

Sementara itu, untuk agenda persidangan terdekat yang dijadwalkan pada hari Senin, DPR Papua Tengah siap membawa tujuh Raperda utama untuk dibahas bersama.

“Kalau yang mau dibahas nanti di hari Senin itu Penanganan Konflik Sosial, Peradilan Adat, Perlindungan Nelayan Orang Asli Papua, Standarisasi Kompensasi Hasil Hutan Kayu, terus Pengelolaan Keuangan Daerah, terus Pengelolaan Barang Milik Daerah, terus Penyelenggaraan Kesehatan. Berarti ada tujuh, empat DPR punya, tiga eksekutif punya. Tambah nanti dengan yang di luar Propemperda yang mau kita tetapkan judulnya dulu, karena drafnya sudah ada. Itu siap nanti hari Senin akan dibahas semua,” paparnya.

John Gobai juga menjelaskan soal transparansi dan keterlibatan publik dalam sosialisasi rancangan regulasi daerah ini.

“Mengenai sosialisasi, saya berpikir dua yang tentang masyarakat adat dan ketenagakerjaan kita pernah lakukan kajian di RRI. Kalau yang Orang Asli Papua juga kita sudah pernah lakukan, nanti kita lakukan lagi. Saya berpesan kalau kita DPR Papua mengadakan pertemuan pasti kita sediakan Zoom, sehingga kami berharap agar masyarkat ikut berpartisipasi memberikan pendapatnya,” pungkas John Gobai.

Exit mobile version