SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penyelesaian masalah tapal batas adat antara Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai, serta menyikapi rencana pembangunan Kota Kapiraya oleh Pemda Mimika di Ruang Rapat Kantor DPR Papua Tengah pada Jumat (28/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri tim harmonisasi provinsi, Kepala Kesbang, jajaran Kapolda Papua Tengah, Kepala Biro Tata Pemerintahan, serta para bupati terkait yang bergabung secara langsung maupun daring.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menyampaikan bahwa RDP ini digelar sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap kebijakan Pemprov Papua Tengah dan aspirasi masyarakat setempat.
“Hari ini DPR Papua Tengah melakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang tim harmonisasi Provinsi Papua Tengah dan juga Kepala Kesbang Provinsi Papua Tengah, Pak Kapolda Papua Tengah, Kepala Bagian Kepala Biro Tata Pemerintahan, Bupati Mimika, Bupati Deiyai, dan Bupati Dogiyai yang hadir melalui Zoom guna membicarakan penyelesaian tapal batas adat antara daerah Kabupaten Deiyai, Dogiyai, dan juga dengan Mimika,” kata John Gobai usai rapat.
Ia mengapresiasi inisiatif pengembangan wilayah oleh para bupati, namun menekankan pentingnya penyelesaian kejelasan batas daerah agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Pertama-tama kami menyampaikan apresiasi kepada dua bupati yang telah menginisiasi adanya pengembangan wilayah di kabupatennya masing-masing. Namun di balik itu, DPR Papua Tengah juga menyoroti penyelesaian tapal batas yang sampai hari ini belum selesai, yang mana tadi telah dilaporkan oleh ketua tim bahwa dua kabupaten telah menyampaikan hasil harmonisasinya yaitu Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai, sementara Kabupaten Mimika belum menyampaikan hasil harmonisasi terkait dengan tapal batas,” ucap John Gobai.
Dari hasil pertemuan tersebut, DPR Papua Tengah merumuskan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemprov Papua Tengah, termasuk pembentukan tim khusus untuk mengidentifikasi wilayah adat secara legal dan transparan.
“Nah, oleh karena itu, rapat tadi kita menyimpulkan bahwa hal pertama yang kita ingin sampaikan adalah Gubernur agar dapat mengundang Pemda Mimika dan tim harmonisasinya serta tim harmonisasi dan Pemda Kabupaten Deiyai dan Dogiyai untuk menerima hasil harmonisasi. Kemudian Gubernur memperpanjang SK Tim Harmonisasi dan membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat guna kita melakukan pemetaan dan penetapan batas-batas adat, batas wilayah adat di wilayah ini agar masyarakat bisa hidup dengan aman dan damai di daerahnya masing-masing,” tutur John Gobai.
Selain penanganan masalah batas wilayah, John Gobai menekankan penanganan pascakonflik bagi warga terdampak dan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat lokal.
“Kami juga meminta kepada Gubernur untuk dapat melakukan pembangunan rumah untuk masyarakat di Kapiraya yang mengungsi karena rumahnya terbakar pada waktu konflik di sana. Dan satu hal yang menjadi perhatian juga adalah meminta kepada bandara, Bandara Udara Nabire yang menjadi koordinator wilayah untuk penerbangan perintis agar dapat membuka akses penerbangan dari Nabire ke Waghete, dari Waghete ke Kapiraya agar masyarakat dapat berterbangan ke sana,” jelasnya.
Untuk memastikan penanganan berjalan obyektif dan kondusif, pihak legislatif mendorong keterlibatan legislator daerah pemilihan (dapil) terkait dan aparat keamanan di lapangan.
“Dalam pembentukan Tim Harmonisasi maupun Tim Panitia Masyarakat Hukum Adat, DPR Papua Tengah meminta agar dapat dilibatkan dalam tim tersebut, khususnya mereka yang dapil dari dapil Mimika, Deiyai, dan Dogiyai untuk terlibat di dalam tim tersebut. Dan penyelesaiannya dilakukan di daerah Kapiraya. Dan kami tadi meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat ikut terlibat dalam memberikan pengamanan untuk penyelesaian persoalan ini,” pungkas John.