SASAGUPAPUA.COM, Nabire – Sebelum menerima masa aksi dari Front Peduli Manusia dan Alam Meepago, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) juga menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire untuk memperkuat koordinasi terkait pengawasan dan regulasi sektor pertambangan di wilayah Papua Tengah.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin pagi,(10/8/2026) Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, secara resmi menyerahkan salinan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat kepada pihak DPRK Nabire.
John Gobai menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga daerah mengingat besarnya potensi tambang yang dimiliki Kabupaten Nabire.
“Hari ini kami menerima DPRK Nabire yang datang lebih dulu untuk koordinasi dan kami menyerahkan Perdasi Papua Tengah No 6 tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Semoga kolaborasi ini akan terus kami lakukan demi kebaikan bersama,” ujar John Gobai usai menyerahkan dokumen aturan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan agar payung hukum yang telah diterbitkan dapat berjalan optimal di lapangan, khususnya dalam mempermudah proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurutnya, potensi tambang yang melimpah harus memberikan manfaat langsung dan legalitas hukum bagi masyarakat lokal.
“Pagi ini menerima teman-teman dari DPR Nabire dan kami juga menyerahkan Perdasi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Nabire ini potensi tambangnya luar biasa, jadi kita ingin berkolaborasi agar regulasinya bisa berjalan dan penerbitan izin pertambangan rakyat,” tambahnya.
Guna merealisasikan hal tersebut, pihak legislatif Papua Tengah mendorong keterlibatan aktif dari pemerintah daerah hingga tingkat pusat.
John Gobai meminta perhatian khusus dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Papua Tengah dapat segera ditetapkan secara resmi.
“Kita mohon dukungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan juga Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM untuk penetapan wilayah pertambangan rakyat di Papua Tengah dan dapat ditambang di Nabire dan Intan Jaya. Orang Papua harus menjadi tuan di negerinya sendiri dengan memegang izin tambang rakyat,” tegas John Gobai.