Site icon sasagupapua.com

DPR Papua Tengah Temui Kapolda, Bahas Aturan Turunan Bab Kepolisian dalam UU Otsus

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah saat bertemu dengan Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jeremias Rontini.

SASAGUPAPUA.COM, Nabire – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar pertemuan strategis dengan Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jeremias Rontini, di Nabire pada Jumat (19/6/2026).

Pertemuan penting ini dilakukan guna membahas kembali percepatan implementasi aturan turunan terkait Bab Kepolisian yang diamanatkan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yang dinilai belum berjalan maksimal selama ini.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menjelaskan langkah ini merupakan momentum penting untuk membangun sinergitas yang kuat antara kepolisian daerah, pemerintah daerah, dan masyarakat adat.

“Kami berharap pertemuan ini menjadi momentum untuk membangun sinergitas yang kuat antara kepolisian daerah, pemerintah daerah, dan adat guna mengimplementasikan secara nyata amanat Pasal 48 dan Pasal 49 UU Otsus Papua,” ujar John NR Gobai usai kegiatan tersebut.

Menurut John, tujuan utama dari perumusan regulasi ini adalah menciptakan relasi yang sinergis antara Kepolisian Daerah (Polda) serta Kepolisian Resor (Polres) di seluruh wilayah Papua Tengah dengan Pemerintah Daerah dan lembaga adat.

Selain itu, aturan ini bertujuan memperkuat Desentralisasi Asimetris dan kebijakan afirmasi (affirmative action) melalui pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).

Dijelaskan. DPR Papua Tengah bersama tim dari STIH Mimika telah menyiapkan draf regulasi tersebut sejak tahun lalu. Dokumen itu pun sudah sempat dibahas bersama Kapolda Papua Tengah sebelumnya, Brigjen Pol Alfred Papare, bahkan telah diparipurnakan.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian memberikan arahan dan saran agar materi muatan dalam draf tersebut dipecah menjadi dua bagian regulasi yang berbeda.

“Kemendagri menyarankan agar materi muatannya dipecah menjadi dua, satu menjadi Rancangan Peraturan Daerah Khusus atau Raperdasi Papua Tengah tentang ketertiban umum, dan satu lagi menjadi Rancangan Peraturan Gubernur atau Ranpergub yang terkait dengan seleksi kepolisian serta penerimaan taruna Akpol,” kata John.

Lebih lanjut, John menegaskan materi muatan dalam regulasi daerah ini wajib mengakomodasi hal-hal yang bersifat afirmatif bagi masyarakat lokal.

Beberapa poin utama yang diperjuangkan antara lain kewajiban mengutamakan OAP dalam pendidikan perwira, rekrutmen bintara di lingkungan Polda Papua Tengah, hingga calon taruna Akpol.

Tidak hanya itu, penempatan putra-putri asli Papua pada jabatan struktural, khususnya di tingkat Polres, harus diprioritaskan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Regulasi ini juga didorong untuk mengkolaborasikan penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restorative justice yang melibatkan peradilan adat. Konsep pemolisian masyarakat pun akan diselaraskan dengan sistem adat setempat, termasuk wacana pembentukan Penjaga Wilayah Adat atau Polisi Adat.

Terkait wacana pembentukan pengamanan berbasis adat tersebut, John menilai Papua Tengah dapat mencontoh daerah lain yang berhasil menerapkan sistem serupa, meski daerah tersebut tidak menyandang status otonomi khusus.

“Papua ini sangatlah luas. Kenapa di Provinsi Bali yang tidak berstatus khusus ada Pecalang atau penjaga keamanan adat yang juga turut bertugas menjaga keamanan, kenapa di tanah Papua yang luas kita tidak bisa buat. Apalagi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, pada bagian lampiran sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk membentuk Satgas Daerah di wilayah provinsi,” ucap John.

Jika regulasi ini berhasil disahkan dan diterapkan, Papua Tengah akan menjadi provinsi pertama di Tanah Papua yang memiliki aturan khusus mengenai pemolisian berbasis afirmasi adat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi lima provinsi lainnya di Tanah Papua, mengingat luasnya wilayah geografis Papua yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat adat dalam menjaga stabilitas keamanan.

Menutup keterangannya, John NR Gobai menegaskan bahwa DPR Papua Tengah memandang kehadiran regulasi daerah yang spesifik ini sudah sangat mendesak demi menjaga marwah kekhususan Papua. Pihaknya berharap agenda besar ini mendapat lampu hijau dan dukungan penuh dari Mabes Polri.

“Kami memandang perlunya segera melahirkan regulasi daerah ini karena selama ini amanat Pasal 48 dan 49 UU Otsus belum sepenuhnya diimplementasikan, padahal ini adalah bentuk kekhususan yang hanya diberikan kepada provinsi di Tanah Papua. Oleh karena itu, diharapkan hal ini dapat memperoleh dukungan juga dari Kapolri, dengan misalnya menerbitkan Peraturan Kapolri serta dukungan pembiayaan yang bersumber melalui dana Otonomi Khusus,” pungkas John.

Exit mobile version