Site icon sasagupapua.com

DPR Papua Tengah Usul Revisi Perdasus OAP, Fokus Perjelas Kriteria Genetik

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Tengah, Donatus Mote. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah mengusul revisi atas Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Orang Asli Papua (OAP).

Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Tengah, Donatus Mote, menyampaikan bahwa sikap ini merupakan wujud keterbukaan DPR Papua Tengah dalam menyerap aspirasi publik sekaligus bentuk tanggung jawab atas produk hukum yang telah ditetapkan pada tahun 2025.

“Poksus DPR Papua Tengah sangat mengapresiasi upaya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah dalam melakukan perubahan Perdasus Nomor 14 Tahun 2025 tentang Orang Asli Papua. Raperdasus ini harus menyempurnakan definisi, kriteria, serta klasifikasi OAP berdasarkan kajian genetika, sosiologi, dan antropologi agar tidak ditafsirkan secara bebas,” ujar Donatus Mote seusai Sidang Paripurna II DPR Papua Tengah pada Selasa, (6/10/2026).

Donatus menjelaskan revisi perdasus tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum yang tegas dalam pendataan dan implementasi hak-hak afirmasi bagi OAP tanpa menimbulkan diskriminasi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama pemerintah kabupaten diharapkan dapat mengintegrasikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat milik Kementerian Dalam Negeri dengan modul pendataan OAP dan KTP OAP.

Akomodasi Aspirasi Publik dan Revisi Aturan Pengangkatan Anak Adat

Dalam pandangan umum Poksus yang dibacakan pada sidang paripurna penetapan 10 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus Provinsi (Raperdasus) Non-Penerimaan Bantuan Daerah (PBD), masalah definisi OAP menjadi poin mendasar yang ditekankan kepada pihak eksekutif.

“Perdasus OAP itu sebenarnya sudah mendapat penomoran dan ditetapkan pada tahun 2025 lalu. Namun, karena ada beberapa pasal yang menjadi persoalan di publik, maka sudah menjadi tanggung jawab kami di DPR untuk merevisinya kembali. Langkah revisi pada tahun berjalan ini fokus pada hak-hak Orang Asli Papua dan pendefinisiannya,” kata Donatus.

Ia menceritakan bahwa pihak DPR Papua Tengah telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal terkait, Bapemperda, serta pihak pemerintah daerah untuk mendorong proses revisi tersebut.

Ketika ditanya mengenai poin-poin utama yang krusial untuk diubah, Donatus menjelaskan bahwa penolakan publik sebelumnya bersumber pada aturan pengangkatan warga non-Papua serta ketidakjelasan garis keturunan.

“Yang menjadi masalah di publik kemarin itu ada beberapa poin. Misalnya, pendatang yang diangkat dan diakui sebagai anak adat melalui kepala suku. Selain itu, ada persoalan anak dari pasangan bapak mama OAP, bapak OAP dan mama pendatang, atau mama OAP dan bapak pendatang yang penafsirannya beranekaragam,” terangnya.

Penegasan Garis Keturunan dan Klasifikasi Ras OAP

Lebih lanjut, Donatus menegaskan bahwa pembahasan ke depan tidak lagi menghitung berapa lama seseorang mengabdi di Papua, melainkan berfokus pada faktor ras dan keturunan genetik.

“Nanti kami fokus melihat dari beberapa poin, misalnya dari genetik. Jadi tidak dilihat dari berapa lama dia telah mengabdi di Papua, melainkan berfokus pada ras dan genetiknya. Drafnya sudah ada, tinggal kami lanjutkan sesuai arahan dan masukan dari berbagai unsur serta masyarakat,” tegasnya.

Mengenai skema pengakuan garis keturunan yang diajukan, Donatus memaparkan ada tiga klasifikasi utama. Pertama, anak yang lahir dari pasangan bapak dan mama yang keduanya Orang Asli Papua. Kedua, anak dari bapak Orang Asli Papua dan mama non-Papua, yang statusnya tetap diakui sebagai OAP. Ketiga, anak dari mama Orang Asli Papua dan bapak non-Papua.

“Untuk garis mama OAP dan bapak non-OAP, anaknya dan mamanya diakui sebagai OAP, tetapi pengakuannya berhenti di anak tersebut dan tidak dilanjutkan lagi secara otomatis ke keturunan berikutnya. Namun, jika anak tersebut nantinya menikah lagi dengan Orang Asli Papua, maka status keturunan selanjutnya akan tetap menjadi OAP,” pungkas Donatus.

Untuk diketahui, usulan ini bersamaan dengan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah yang dimasukkan dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Susulan Tahun 2026.

Dua diantaranya yakni Raperdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah di Provinsi Papua Tengah, serta Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional Orang Asli Papua.

Exit mobile version