SASAGUPAPUA.COM, MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Pembahasan Rancangan KUPA/PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna I Masa Sidang III yang dipimpin langsung Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau didampingi wakil Ketua I Asri Akkas, S.Kom, Wakil Ketua III Ester Tsenswatme, dan Anggota Dewan Lainnya. Dihadiri langsung Bupati Mimika, Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, Plt Sekda Abraham Kateyau, Pimpinan Forkopimda, di ruang paripurna DPRK Mimika, Rabu (20/8/2025) malam.
Primus Natikapereyau dalam sambutanya mengatakan, Sebagai perwakilan rakyat, DPRK Mimika memandang penting dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD ini. Dokumen ini menjadi pedoman bagi kita dalam melakukan penyesuaian anggaran untuk mengakomodasikan berbagai dinamika dan kebutuhan mendesak yang muncul sepanjang tahun berjalan.
Kami juga mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah menyusun rancangan ini dengan cermat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah dialokasikan secara efektif, efisien, dan transparan, demi kesejahteraan masyarakat Mimika.
Dalam pembahasan ini, kami berharap dapat terjalin diskusi yang konstruktif dan mendalam. Beberapa poin yang menjadi perhatian kita bersama, antara lain:
1. Optimalisasi pendapatan daerah : Bagaimana kita bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat.
2. Skala prioritas program : Memastikan bahwa program – program yang diusulkan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi.
3. Efisiensi anggaran: Menghindari pemborosan dan mengarahkan anggaran pada kegiatan yang memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Sementara Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam pidato pengantar nota keuangan APBD Perubahan 2025 mengatakan, bahwa proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 ini, telah diawali dengan pembahasan bersama banggar DPRK Mimika dengan tim anggaran pemerintah daerah ( TAPD) kabupaten Mimika serta telah dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan perubahan – prioritas plafon anggaran sementara (P-PPAS) pada tanggal 09 agustus 2025.
“Atas dasar perubahan prioritas plafon anggaran sementara tersebut, maka kepala organisasi perangkat daerah menyusun perubahan rencana kerja dan anggaran ( P-RKA – OPD) yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd kabupaten mimika tahun anggaran 2025 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 dalam substansinya rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan,”sebutnya.
Dikatakan bahwa, Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Memperhatikan ketentuan dimaksud, pada rancangan perubahan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang didasarkan melalui undang-undang APBN dan informasi resmi pada website kementerian keuangan republik indonesia.
“Langkah ini juga telah sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.disamping itu, rancangan perubahan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 tetap memperhatikan prioritas program,kegiatan dan sub kegiatan masing-masing organisasi perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan, berpedoman pada
permendagri nomor 900.1.15.5-3406 tahun 2024 adalah perubahan kedua atas keputusan menteri dalam negeri nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,”ungkapnya.
Rancangan perubahan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 telah disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah republik indonesia ( SIPD-RI) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
Rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025, sebagai berikut :
Pertama: Pendapatan Daerah
Dasar penyusunan rencana perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 adalah:
1. PAD rencana pendapatan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah;
2. Estimasi pendapatan transfer berdasarkan undang – undang pada apbn tahun anggaran 2025;
3. Pendapatan transfer dari provinsi sesuai dengan sk gubernur provinsi papua tengah dan rincian anggaran dan pembiayaan ( RAP) otsus;
4. Lain – lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan
sebesar,Rp. 6.150.478.000.000,00 terdiri dari: Pendapatan asli daerah; ditargetkan sebesar Rp.501.635.361.000,00., Pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp.3.872.282.777.000,00.,
Lain lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 1.776.559.862.000,00
Kedua : Belanja Daerah
Belanja daerah APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.6.803.271.341.050,00 yang terdiri dari : belanja operasi, ditargetkan sebesar Rp. 4.502.447.077.626,00,
Belanja modal, ditargetkan sebesar
Rp. 1.829.918.232.424,00.,Belanja tidak terduga, ditargetkan sebesar
Rp. 41.879.000.000,00, Belanja transfer, ditargetkan sebesar
Rp. 429.027.031.000,00
Ketiga :Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah pada APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 652.793.341.050,60 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 661.277.699.968,60 yang merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya setelah audit BPK dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 8.484.358.918,00 yang merupakan penyertaan modal daerah PT BPD ; penyertaan modal daerah PT Mimika Abadi Sejahtera; penyertaan modal daerah PT Papua Divestasi Mandiri; pembayaran utang kegiatan 2024 dan pembayaran utang PFK 2024.