Site icon sasagupapua.com

DPRPT Usulkan Pembentukan Dinas PMK dan Masyarakat Adat di Papua Tengah

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menyesuaikan nomenklatur kelembagaan daerah dengan membentuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat (DPMK dan MA).

Langkah ini dinilai krusial agar pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat tidak berhenti sebagai wacana seremonial belakangan ini.

John Gobai menegaskan bahwa perlindungan masyarakat hukum adat membutuhkan wadah eksekusi yang jelas dalam struktur kelembagaan daerah.

“Lebih dari sepuluh tahun saya mengabdi sebagai pimpinan Dewan Adat, baik di Paniai maupun di Tanah Papua. Dari pengalaman itu saya belajar satu hal mendasar: pemerintah membutuhkan mitra yang tepat dalam urusan adat. Mitra itu seharusnya bukan sebatas forum seremonial, melainkan lembaga yang memiliki posisi jelas dalam struktur pemerintahan,” ujar John Gobai dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa regulasi perlindungan adat tidak akan efektif jika tidak ditopang oleh perangkat pelaksana formal di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tanpa payung hukum dan kelembagaan yang jelas, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan, sulit mengakses program pemerintah, lemah dalam pembiayaan, dan kehilangan daya tawar dalam pembangunan,” tegasnya.

Saat ini, DPR Papua Tengah tengah menginisiasi Raperdasi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang berlandaskan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta UU Otonomi Khusus Papua. Untuk mengawal aturan tersebut, Poksus DPRPT mengusulkan pembentukan komisi-komisi tematik di bawah OPD, salah satunya Komisi Masyarakat Adat.

“Agar Raperdasi tidak berhenti di atas kertas, maka perangkat pelaksana sangat diperlukan. Inilah urgensinya kehadiran sebuah komisi atau badan urusan masyarakat adat yang ditempatkan di bawah OPD. Tanpa itu, Raperdasi hanya akan jadi dokumen tanpa daya,” jelas Gobai.

Sebagai bentuk cermin tata kelola, Gobai merujuk pada langkah Provinsi Bali yang membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat serta Provinsi Papua yang mengubah nomenklatur menjadi Dinas PMK dan Adat melalui Perdasi No. 17 Tahun 2023. Menurutnya, Papua Tengah sebagai provinsi baru memiliki peluang besar untuk menata struktur organisasi daerah secara lebih ideal.

“Di era Otonomi Daerah dan status otonomi khusus, diperlukan OPD-OPD yang mencerminkan kekhususan, bukan harus sama persis dengan provinsi lain. Karena itu, saya mendorong agar nomenklatur Dinas PMK di Provinsi Papua Tengah diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat Papua Tengah (DPMK dan MA),” kata Gobai.

“Dengan dibentuknya Komisi Masyarakat Adat yang jelas kedudukan, tugas, dan tanggung jawabnya di dalam dinas tersebut, negara hadir bukan hanya dalam bentuk pengakuan simbolis, tetapi lewat perangkat nyata yang memastikan hak-hak masyarakat adat tidak lagi menjadi catatan pinggir pembangunan,” pungkasnya.

Exit mobile version