SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2026 dinilai menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan DPRD Papua Tengah dalam membangun fondasi hukum yang responsif.
Rektor Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire, Dr. Petrus Tekege, S.H., M.H., menyampaikan penyusunan berbagai regulasi tersebut sangat penting bagi masa depan masyarakat dan karakteristik daerah.
Rektor USWIM secara khusus menyoroti sejumlah raperdasi dan raperdasus strategis yang tengah diproses, mulai dari aturan standar kompensasi hasil hutan bagi masyarakat adat, peradilan adat, penanganan konflik, hingga tata kelola keuangan, barang milik daerah, dan penyelenggaraan kesehatan.
Petrus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPR Papua Tengah dan pemerintah daerah atas sinergi yang terjalin untuk mendorong perlindungan serta pemberdayaan Orang Asli Papua melalui payung hukum yang sah.
Guna memastikan regulasi tersebut berjalan optimal, Petrus memberikan tiga penekanan penting dari sudut pandang akademis.
“Pertama, setiap regulasi harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat, sehingga tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga benar-benar dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Ia melanjutkan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua, masyarakat adat, nelayan, tenaga profesional, serta kelompok masyarakat yang terdampak konflik harus diwujudkan secara konkret. “Keberpihakan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang terukur, adil, dan berkelanjutan,” lanjut Petrus.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar proses pembentukan regulasi tidak melupakan aspek teknis pelaksanaan di lapangan.
“Pembentukan Perda harus disertai kajian terhadap kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, serta mekanisme implementasi dan evaluasi,” tambah akademisi hukum tersebut.
Sebagai pimpinan perguruan tinggi, Petrus menegaskan bahwa kampus siap mengambil peran strategis sebagai mitra pemerintah dan legislatif.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral agar setiap aturan hukum dirumuskan berbasis data ilmiah dan kebutuhan riil warga di lapangan, serta siap membantu dalam penelitian kebijakan hingga penguatan kapasitas aparatur daerah.
Ia berharap agar seluruh proses regulasi ini dapat dikawal secara transparan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Harapan kami, seluruh proses berlangsung terbuka, partisipatif, dan berbasis bukti, sehingga Perda yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen nyata untuk perlindungan, pemberdayaan, keadilan, perdamaian, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya.