Site icon sasagupapua.com

Dukungan Penuh LBH Papua atas Sikap PGI: Abaikan Hasil Sidang PGI Berarti Mengabaikan Hak Asasi di Papua

Direktur LBH Merauke, Teddy Wakum.

SASAGUPAPUA.COM, Merauke – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke memberikan dukungan penuh terhadap pernyataan sikap yang dikeluarkan dalam Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) Tahun 2026 yang baru saja ditutup di Merauke. Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto wajib menerima hasil sidang tersebut sebagai wujud nyata penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang yang berlangsung sejak 30 Januari hingga 2 Februari 2026 itu secara resmi menghasilkan tiga poin deklarasi krusial, yakni dukungan gereja terhadap masyarakat adat yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua, penolakan terhadap militerisme dan otoritarianisme, serta dorongan terhadap penghargaan demokrasi.

Teddy Wakum menilai langkah PGI merupakan angin segar bagi masyarakat adat yang selama ini menjadi korban ketidakadilan kebijakan pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan lapangan, pelaksanaan PSN di Merauke, khususnya di wilayah Wanam, Nakias, hingga Jagebob, dilakukan tanpa adanya konsitusi bermakna atau Free Prior Informed Consent (FPIC) kepada masyarakat adat terdampak seperti marga Moiwend, Basik-basik, Gebze, dan lainnya.

“Sikap berani PGI wajib didukung karena deklarasi tersebut berangkat dari fakta-fakta pelanggaran Hukum dan HAM yang terjadi dan LBH Papua Merauke sedang mengadvokasi hal tersebut baik di tingkat Litigasi maupun Non Litigasi,” ujar Teddy Wakum dalam keterangan persnya.

LBH Papua Merauke mencatat bahwa dalam setahun terakhir, PSN telah memicu konflik horizontal, penghancuran sumber pangan, hingga hilangnya belasan ribu hektar hutan adat. Hal ini diperkuat oleh temuan Komnas HAM RI periode 2024-2025 yang mengonfirmasi adanya pengabaian hak ulayat dan keterlibatan aparat keamanan yang memicu trauma di masyarakat.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke secara tegas menyatakan:

Teddy menambahkan keberadaan masyarakat adat telah dijamin oleh Konstitusi 1945 Pasal 18B ayat 2, UU Otonomi Khusus Papua, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Oleh karena itu, pengabaian terhadap suara masyarakat adat dan lembaga keagamaan seperti PGI merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Berikan Komentar
Exit mobile version