SASAGUPAPUA.COM, Merauke – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke memberikan dukungan penuh terhadap pernyataan sikap yang dikeluarkan dalam Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) Tahun 2026 yang baru saja ditutup di Merauke. Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto wajib menerima hasil sidang tersebut sebagai wujud nyata penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Sidang yang berlangsung sejak 30 Januari hingga 2 Februari 2026 itu secara resmi menghasilkan tiga poin deklarasi krusial, yakni dukungan gereja terhadap masyarakat adat yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua, penolakan terhadap militerisme dan otoritarianisme, serta dorongan terhadap penghargaan demokrasi.
Teddy Wakum menilai langkah PGI merupakan angin segar bagi masyarakat adat yang selama ini menjadi korban ketidakadilan kebijakan pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan lapangan, pelaksanaan PSN di Merauke, khususnya di wilayah Wanam, Nakias, hingga Jagebob, dilakukan tanpa adanya konsitusi bermakna atau Free Prior Informed Consent (FPIC) kepada masyarakat adat terdampak seperti marga Moiwend, Basik-basik, Gebze, dan lainnya.
“Sikap berani PGI wajib didukung karena deklarasi tersebut berangkat dari fakta-fakta pelanggaran Hukum dan HAM yang terjadi dan LBH Papua Merauke sedang mengadvokasi hal tersebut baik di tingkat Litigasi maupun Non Litigasi,” ujar Teddy Wakum dalam keterangan persnya.
LBH Papua Merauke mencatat bahwa dalam setahun terakhir, PSN telah memicu konflik horizontal, penghancuran sumber pangan, hingga hilangnya belasan ribu hektar hutan adat. Hal ini diperkuat oleh temuan Komnas HAM RI periode 2024-2025 yang mengonfirmasi adanya pengabaian hak ulayat dan keterlibatan aparat keamanan yang memicu trauma di masyarakat.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke secara tegas menyatakan:
- LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke mendukung penuh dan mengapresiasi langkah berani PGI untuk menyatakan sikap dukunganya terhadap masyarakat adat yang menolak Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua.
- LBH Papua Merauke mendukung penuh sikap PGI yang menolak militerisme dan otoritarianisme di Indonesia dan mendesak Presiden wajib mengevalusi penempatan militer di lokasi PSN Merauke dan seluruh tanah Papua.
- Kami mendesak Presiden Prabowo Wajib Menerima Hasil Sidang MPL PGI sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia dan segera hentikan PSN Merauke.
- Presiden Prabowo segera membuka diri untuk berdialog dengan PGI, Masyarakat Adat Korban, serta tokoh dan pemuka agama lainya yang telah menyatakan menolak PSN dan segera menghentikan semua Proyek Sengsara Nasional di Merauke dan seluruh Tanah Papua yang hari ini terbukti melanggar Hukum dan HAM.
- Mendesak Presiden Prabowo agar segera memerintahkan Kemenhan untuk menghentikan semua aktivitas bersama Jhonlin Group di Wanam dan tarik semua pasukan dari Wanam karena menimbulkan ketakutan dan trauma bagi masyarakat yang hak atas tanah adatnya telah dirampas untuk PSN.
Teddy menambahkan keberadaan masyarakat adat telah dijamin oleh Konstitusi 1945 Pasal 18B ayat 2, UU Otonomi Khusus Papua, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Oleh karena itu, pengabaian terhadap suara masyarakat adat dan lembaga keagamaan seperti PGI merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.