SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Peneliti dan Aktivis Kampanye dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Dorthea Elisabeth Wabiser menjelaskan maraknya seminar atau sosialisasi proyek yang selama ini dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan bukanlah Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Ia mengingatkan agar publik tidak lagi terjebak dalam pemahaman yang keliru mengenai prosedur ini.
Dimana menurutnya praktik pembangunan di berbagai daerah, khususnya di tanah Papua, sering kali terjebak dalam formalitas yang mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat.
Dorthea menyoroti kesenjangan antara realitas di lapangan dengan hak masyarakat adat yang seharusnya dijunjung tinggi.
Menurutnya, sudah saatnya semua pihak menyadari bahwa masyarakat adat yang tinggal di lokasi proyek adalah pihak yang paling terdampak, sehingga persetujuan mereka bukanlah formalitas belaka.
“Hai akhir-akhir ini kitong melihat banyak sekali pemangku kepentingan yang mengadakan seminar atau sosialisasi mengenai sebuah proyek yang akan diimplementasikan di kabupaten atau provinsi. Pertanyaannya adalah, apakah masyarakat adat yang tinggal di lokasi proyek tersebut yang akan mengalami dampak langsung dari perubahan besar-besaran di ruang hidupnya sudah dijelaskan, dimintai izin, dan memberikan persetujuan atas proyek tersebut?” ujar Dorthea dengan dalam cuplikan video yang diterima media ini, Selasa (16/6/2026).
Dorthea menjelaskan bahwa pilar pertama dalam FPIC adalah Free atau bebas. Artinya, masyarakat harus secara sukarela dan merdeka dalam memberikan persetujuan tanpa adanya paksaan, intimidasi, atau tekanan dari pihak mana pun.
Dalam proses ini, masyarakat harus diberikan kebebasan penuh untuk berdiskusi secara internal dan mengambil keputusan sendiri.
Dorthea menegaskan bahwa proses ini sangat berbeda dengan kebiasaan dimana penyelenggara datang hanya untuk memberikan informasi satu arah lalu menuntut persetujuan instan, karena masyarakat, dari yang muda hingga yang tua, harus dapat berpartisipasi secara bebas dan aktif.
Selanjutnya adalah pilar Prior atau sebelumnya, yang berarti pihak penyelenggara wajib menjelaskan secara detail rencana proyek dari tahap pertama hingga seterusnya sebelum kegiatan dimulai.
Ia menjelaskan, setelah penjelasan diberikan, penyelenggara berkewajiban memberikan waktu yang cukup kepada masyarakat untuk memikirkan dengan matang sebelum mereka memutuskan untuk setuju atau tidak.
Jika masyarakat membutuhkan waktu lama untuk bermusyawarah dan berdiskusi dengan sesama anggota komunitas, maka waktu tersebut harus diberikan oleh penyelenggara tanpa ada upaya mendesak.
Pilar ketiga adalah Informed atau terinformasi, di mana informasi yang diberikan harus sangat detail dan jujur. Dorthea menekankan bahwa pihak pengembang tidak boleh hanya menjanjikan keuntungan seperti beasiswa, kesempatan kerja, atau peningkatan ekonomi saja.
Penyelenggara wajib menjelaskan dampak negatif secara transparan, misalnya mengenai keterbatasan akses ke lahan, risiko banjir, atau potensi pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia.
Semua informasi ini harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti dalam kehidupan sehari-hari agar masyarakat benar-benar paham dampak nyata yang akan mereka hadapi.
Prinsip terakhir adalah Consent atau persetujuan, yang menegaskan hak mutlak masyarakat untuk mengatakan “ya” atau “tidak”. Persetujuan tersebut bersifat dinamis dan bukan merupakan proses sekali jalan.
Jika dalam perjalanannya proyek ternyata melanggar kesepakatan atau membawa dampak buruk yang tidak sesuai dengan janji awal, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyatakan keberatan atau mencabut persetujuan mereka.
Dorthea menambahkan Prinsip FPIC ini tertuang dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People atau Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Ia mengatakan Pemerintah Indonesia adalah salah satu penandatangan perjanjian internasional ini, sehingga sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa pemerintah memegang teguh komitmennya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Pastikan FPIC berjalan dengan baik dan benar. Sekali lagi, sosialisasi itu bukan FPIC. Masyarakat bukan sekadar objek dan tanah Papua bukan tanah kosong,” tutup Dorthea.