SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Sebanyak tujuh orang yang terdiri dari empat Warga Negara Asing (WNA) dan Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) hendak melakukan pendakian ke Puncak Cartenz namun digagalkan oleh Kepolisian Mimika.
Polisi menggagalkan upaya pendaki tersebut dan mereka ditangkap di Lapangan Terbang Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura, pada Sabtu, (15/3/2025) kemarin.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menjelaskan keempat pendaki ini berangkat dari Hongkong, selain itu salah satu orang adalah OAP (Orang Asli Papua) dan dua lainnya non-OAP.
Mereka diamankan setelah laporan masyarakat, dan langsung mendapat perintah dari Kapolres Mimika, untuk segera dicegat.
Setelah diperiksa, terbukti bahwa para pendaki ini tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pendakian atau ilegal. Bahkan jalur yang mau dilintasi oleh pendaki tersebut adalah jalur yang sering dilalui TPM-OPM.
“Jalur yang mereka pilih adalah jalur zona merah yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Kini, Polres Mimika bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memverifikasi izin perjalanan keempat WNA tersebut.
Pengamanan ketat ini juga menjadi respons pasca insiden tragis yang menimpa dua pendaki pada awal Maret 2025, yang menegaskan pentingnya izin resmi untuk setiap pendakian ke Puncak Cartenz.
“Setiap pendaki kini harus memiliki izin lengkap dari Pemkab, Imigrasi, dan kepolisian. Kami yang akan bertanggung jawab jika terjadi hal buruk,” pungkas AKP Rian Oktaria.