Hukum Kriminal · 20 Mar 2025 16:01 WIT

Empat WNA dan Tiga WNI Mau Mendaki ke Cartenz Lewat Jalur yang Sering Dilintasi OPM Digagalkan Polisi


Foto: Istimewa Perbesar

Foto: Istimewa

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Sebanyak tujuh orang yang terdiri dari empat Warga Negara Asing (WNA) dan Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) hendak melakukan pendakian ke Puncak Cartenz namun digagalkan oleh Kepolisian Mimika.

Polisi menggagalkan upaya pendaki tersebut dan mereka ditangkap di Lapangan Terbang Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura, pada Sabtu, (15/3/2025) kemarin.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menjelaskan keempat pendaki ini berangkat dari Hongkong, selain itu salah satu orang adalah OAP (Orang Asli Papua) dan dua lainnya non-OAP.

Mereka diamankan setelah laporan masyarakat, dan langsung mendapat perintah dari Kapolres Mimika, untuk segera dicegat.

Setelah diperiksa, terbukti bahwa para pendaki ini tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pendakian atau ilegal. Bahkan jalur yang mau dilintasi  oleh pendaki tersebut adalah jalur yang sering dilalui TPM-OPM.

“Jalur yang mereka pilih adalah jalur zona merah yang sangat berbahaya,” ujarnya.

Kini, Polres Mimika bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memverifikasi izin perjalanan keempat WNA tersebut.

Pengamanan ketat ini juga menjadi respons pasca insiden tragis yang menimpa dua pendaki pada awal Maret 2025, yang menegaskan pentingnya izin resmi untuk setiap pendakian ke Puncak Cartenz.

“Setiap pendaki kini harus memiliki izin lengkap dari Pemkab, Imigrasi, dan kepolisian. Kami yang akan bertanggung jawab jika terjadi hal buruk,” pungkas AKP Rian Oktaria.

Berikan Komentar
penulis : Kristin Rejang
Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Theo Hesegem Nilai Pemerintah Pusat Tidak Serius Tangani Konflik Bersenjata di Tanah Papua

28 Maret 2025 - 14:50 WIT

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Timika,  Dua Tersangka Masih Dibawah Umur

13 Maret 2025 - 13:00 WIT

Misteri Kebakaran Gedung di Paniai: Diduga Dibakar OTK ?

10 Maret 2025 - 19:42 WIT

Sepakat Pembayaran Adat  RP1 Miliar Lebih, Pihak Pelaku Berharap Segera Bebas

8 Maret 2025 - 23:13 WIT

Pria yang Tega Rantai dan Aniaya Istrinya Sudah Ditangkap Polisi

7 Maret 2025 - 12:52 WIT

Sedih, Seorang Perempuan Datangi Polsek Miru Dengan Tangan Dirantai: Sering Dianiaya Suami

6 Maret 2025 - 17:01 WIT

Trending di Hukum Kriminal