SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Papua Tengah pada Sabtu (3/10/2026) di Nabire.
Sosialisasi ini berfokus pada tiga rancangan aturan daerah yang ditujukan sebagai pondasi perlindungan serta penataan kehidupan Masyakat Adat, Tanah, dan Kebudayaan Orang Asli Papua (OAP) di provinsi yang baru terbentuk tersebut.
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Tengah, Donatus Mote, menyampaikan langkah ini penting untuk memperkuat posisi OAP di tanah kelahirannya.Dimana kata dia, semenjak dilantik hingga saat ini, anggota dewan dari jalur pengangkatan ini terus memperjuangkan eksistensi berbagai peraturan daerah yang berpihak pada masyarakat adat.
“Hal ini dilakukan agar di Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang baru ini menjadi pondasi untuk menata kehidupan Orang Asli Papua, Tanah Air Papua Tengah, dan terhadap kebudayaan Orang Asli Papua,” ujar Donatus Mote di Nabire.
Dijelaskan, kegiatan ini diselenggarakan agar setiap aturan daerah yang telah dan sedang dirancang dapat diketahui serta dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu sebabnya, dari sekian banyak perdasi dan perdasus yang sudah ditetapkan, kami Fraksi Poksus mulai mensosialisasikan kepada publik agar dapat diketahui dan dijalankan sebagaimana sudah diatur dalam perda tersebut,” kata Donatus Mote.
Tiga regulasi yang menjadi materi sosialisasi tersebut meliputi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Perdasi tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; serta Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua.
Dari ketiga regulasi tersebut, Perdasus tentang Orang Asli Papua menjadi isu yang paling banyak menyita perhatian publik. Menurut Donatus Mote, pihaknya menerima banyak masukan dan saran dari berbagai komponen masyarakat karena terdapat beberapa pasal dan ayat yang memicu polemik serta kontroversi.
“Dari tiga perdasi dan perdasus ini, yang menjadi perhatian utama dalam sosialisasi adalah Perdasus tentang Orang Asli Papua, di mana kami lebih banyak menerima masukan-masukan dari semua komponen,” tutur Donatus Mote.
Donatus Mote mengatakan DPR Papua Tengah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut melalui mekanisme revisi aturan yang nantinya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Wakil Ketua 4 DPR PT juga telah menyatakan bahwa apa yang menjadi kekurangan dalam Perda Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua itu akan direvisi. Maka dari itu, kami Fraksi Kelompok Khusus tetap memberikan perhatian serius dan mendorong bersama agar dalam waktu yang cepat bisa direvisi berdasarkan masukan dari berbagai pihak,” pungkas Donatus Mote.







