Site icon sasagupapua.com

GKII, Senator DPD RI dan YKKMP Ungkap Kronologi Operasi Militer di Puncak – 22.661 jiwa Mengungsi

(dari kiri) Senator Eka Kristina Yeimo, Ketua Wilayah II GKII Pdt. Dr Hans Wakerkwa, dan Ketua Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem saat memberikan keterangan. (Foto: Istimewa)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Tim Gabungan yang terdiri dari GKII Wilayah II Papua Tengah, DPD RI Perwakilan Papua Tengah, bersama Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) resmi merilis laporan investigasi mendalam mengenai tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 14 April 2026 di daerah Sinak, Distrik Kemburu, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Siaran pers dengan nomor resmi 01/TG/SK/PC/PT/V/2026 yang diterima media ini, Sabtu (16/5/2026) ini membeberkan secara rinci kronologi serangan darat dan udara yang berdampak fatal pada warga sipil, puluhan ribu pengungsi yang terlantar, fasilitas publik yang terbengkalai, hingga mengajukan delapan tuntutan keras yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta lembaga-lembaga terkait.

Berikut kronologi yang disampaikan oleh Senator Eka Kristina Yeimo, Ketua Wilayah II GKII Pdt. Dr Hans Wakerkwa, Ketua Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem.

Ringkasan Kronologi Hasil Investigasi Tim Gabungan

Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data di lapangan, Tim Gabungan menjelaskan situasi mencekam ini bermula setelah TPNPB-OPM mengeluarkan ultimatum pada 7 Oktober 2025 yang menetapkan Distrik Pogoma sebagai lokasi perang, sehingga memicu gelombang pengungsian awal warga ke distrik sekitarnya, termasuk Kemburu.

Situasi semakin tegang ketika pada 2 Maret 2026, muncul pengumuman di Pasar Sinak mengenai rencana operasi militer TNI di Kemburu, yang sempat membuat warga mengungsi selama tiga minggu sebelum akhirnya terpaksa kembali ke kampung halaman karena kekurangan bahan makanan.

Tim Gabungan mengungkapkan bahwa pada Kamis, 9 April 2026, pergerakan pasukan TNI non-organik dalam jumlah besar mulai masuk melalui jalur darat dari Sinak menuju Kemburu.

Puncaknya, pada 13 dan 14 April 2026 subuh sekitar pukul 05:00 WIT, serangan udara menggunakan bom drone (mortir) serta tembakan brutal darat dilancarkan secara mendadak ke rumah-rumah warga di Kampung Ngguamu, Aguid, Molu, Mbelaba, Tenoti, Makuma, dan Kemburu.

Serangan fajar ini terjadi saat masyarakat masih terlelap, dan Tim Gabungan menegaskan berdasarkan keterangan para saksi tidak ada anggota TPNPB-OPM di lokasi tersebut—seluruh korban adalah warga sipil, lansia, perempuan, dan anak-anak yang baru kembali dari pengungsian.

Salah satu fokus utama yang disoroti oleh Tim Gabungan adalah insiden penembakan terhadap Pendeta Etinus Walia (47 tahun) di Kampung Nilome.

Saat serangan terjadi, sang pendeta memimpin rombongan 9 orang warga berjalan keluar menyelamatkan diri sambil memegang Alkitab dan bendera Merah Putih sebagai simbol perlindungan.

Namun, kata tim rombongan tersebut justru dihadang oleh pasukan militer, diperlakukan tidak manusiawi, dan diberondong tembakan yang melukai lengan sang pendeta serta memicu kepanikan massal hingga seluruh warga terpaksa melarikan diri ke hutan dan mengungsi ke wilayah Mulia.

Kesaksian Para Korban dan Saksi di Lapangan

Peristiwa ini dikonfirmasi langsung oleh para saksi mata dan korban luka kepada Tim Gabungan selama proses investigasi berjalan. Salah seorang Ibu yang menjadi saksi mata di lokasi kejadian menerangkan situasi subuh yang mencekam tersebut secara langsung.

“Pada 14 April 2026 kami semua sedang tidur, TNI melakukan serangan secara tiba-tiba dengan menghamburkan tembakan di rumah-rumah warga di beberapa kampung diantaranya; Kampung Tenoti, Makuma, dan Kemburu Distrik Kemburu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah,” ujar Ibu saksi mata tersebut.

Ia menambahkan bagaimana serangan udara mendahului tembakan darat di pemukiman mereka.

“Serangan tersebut dilakukan pada dini hari pukul 05:00, sebagian dari kami masih tidur. Tentara lebih dulu menjatuhkan Bom dari udara kemudian melepaskan tembakan ke arah rumah kami secara brutal,” terang ibu tersebut berdasarkan rilis dari tim.

Tim saat mengunjungi para korban yang dirawat. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Pendeta Etinus Walia membeberkan bagaimana dirinya tetap ditembak meskipun sudah membawa atribut keagamaan dan negara serta menjelaskan identitasnya sebagai tokoh gereja.

”Saya langsung angkat tangan saya dan mengatakan: ‘saya pendeta Etinus Walia, baru kamu tembak saya, daerah Sinak Timur Nigilome 12 Gereja. Saya gembala Nilome baru kamu tembak, saya bersama evangelis juga, saya pendeta sambil mengangkat tangan saya yang lagi berdarah karena kena peluru’,” ungkap Pdt. Etinus kepada tim.

Kondisi kepanikan massal saat mortir mulai menghancurkan rumah-rumah adat juga digambarkan oleh koordinator pengungsi di wilayah Mulia, Bapak Yopinur Walia/Wonda (55 tahun).

”Pada pagi hari yaitu subuh kira-kira pukul 5:00 WP kami sedang tidur dan dengar bunyi tembakan dan langsung kasih turun Bom (Mortir) diatas honai pake drone. Kami lari keluar semua dari rumah dengan memegang bendera merah putih, tapi kami langsung ditembak oleh TNI menggunakan senjata yang ada peluru dan juga senjata yang mengeluarkan api. Kami semua lari berhamburan masing-masing menyelamatkan diri,” tuturnya kepada Tim Gabungan.

Identifikasi Lengkap Korban Warga Sipil Meninggal Dunia

Tim Gabungan berhasil memverifikasi 12 korban jiwa dari kalangan warga sipil, termasuk di antaranya bayi dalam kandungan dan lansia:

Identifikasi Lengkap Korban Warga Sipil Luka-Luka

Rentetan serangan udara dan darat tersebut juga mengakibatkan 11 warga sipil menderita luka tembak parah hingga terkena serpihan ledakan logam panas:

Data Lengkap Pengungsi Berdasarkan Wilayah Asal

Operasi keamanan ini memicu eksodus massal dari lima distrik di Kabupaten Puncak, dengan total keseluruhan warga sipil yang terlantar mencapai 22.661 jiwa.

Warga dari Distrik Kembru mencatat jumlah pengungsi sebanyak 7.738 jiwa, yang menyebar pascaoperasi 14 April 2026 menuju Sinak, Mulia (Kabupaten Puncak Jaya), Distrik Ilaga, Yambi, Kabupaten Timika, Kabupaten Jayapura, hingga Kabupaten Nabire.

Khusus pengungsi Kembru yang tertahan di wilayah Sinak berjumlah 244 kepala keluarga. Selanjutnya, pengungsi dari Distrik Yugumoak tercatat sebanyak 7.626 jiwa, di mana masyarakatnya telah meninggalkan kampung halaman sejak pertengahan tahun 2025.

Eksodus juga dialami oleh warga Distrik Pogoma sebanyak 7.531 jiwa, yang telah mengungsi lebih dulu sejak Oktober 2025 ke wilayah Mulia, Ilaga, Yambi, Timika, Jayapura, dan Nabire pasca-ultimatum lokasi perang oleh OPM.

Konflik bersenjata ini turut memaksa 5.379 jiwa dari Distrik Oneri mengosongkan seluruh pemukiman mereka demi keselamatan.

Terakhir, pergerakan pengungsi teridentifikasi dari Distrik Mageabume sebanyak 2.013 jiwa, dengan catatan bahwa dari total 11 kampung yang ada, warga dari dua kampung mengungsi total sedangkan sebagian lainnya memilih bertahan di bawah ancaman keamanan.

Kondisi para pengungsi di camp pengungsian Sinak saat ini sangat memprihatinkan karena mengalami krisis tempat tinggal (satu rumah ditumpangi 5 hingga 6 kepala keluarga), krisis makanan dan air bersih akibat kemarau serta tidak adanya lahan kebun, serta terputusnya total akses pendidikan anak-anak mulai tingkat PAUD hingga SMA.

Daftar Rumah Ibadah dan Fasilitas Kesehatan yang Kosong

Dampak dari pengosongan wilayah ini menyebabkan kelumpuhan total pada aktivitas keagamaan dan pelayanan kesehatan publik. Pihak gereja mencatat daftar rumah ibadah yang saat ini kosong ditinggalkan jemaatnya meliputi:

Selain itu, pelayanan kesehatan primer berhenti total karena seluruh puskesmas di lima distrik dikosongkan, bahkan ada yang dialihfungsikan menjadi basis keamanan tempur:

Rekomendasi Bersama Tim Gabungan untuk Presiden RI dan Komnas HAM

Merespons tragedi kemanusiaan yang memakan korban jiwa warga sipil tidak berdosa ini, Tim Gabungan yang berkumpul di Timika secara resmi mengeluarkan delapan poin rekomendasi bersama pada tanggal 14 Mei 2026:

  1. Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai panglima tertinggi segera melakukan penarikan pasukan non-organik diseluruh Tanah Papua. Dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Komando Gabungan Pertahanan Wilayah (KOGABWILHAN) III dan pelaku penembakan terhadap warga sipil di Sinak Distrik Kemburu, segera diproses hukum.
  2. Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai panglima tertinggi, Segera memerintahkan kepada pasukan non-orangik yang bertugas di tanah Papua untuk tidak menggunakan fasilitas sipil seperti; Gereja, Sekolah, Fasilitas Kesehatan dan fasilitas sipil lainya.
  3. Kepada Komnas HAM, untuk segera menetapkan kasus 14 April 2026 Sinak Distrik Kemburu sebagai pelanggaran HAM berat.
  4. Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar segera mengundang Komisi Tinggi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk melakukan pemantauan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.
  5. Kepada pemerintah Kabupaten Puncak, segera melakukan penanganan serius kepada korban penembakakan terhadap warga sipil pada tanggal 14 April 2026. Penaganan serius yang dimaksud disini adalah memberikan bantuan bama, alat dan bahan bangunan seperti, sengsor, bensin, seng, paku, martelu, dan terpal.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Puncak (DRPK) segera bentuk tim pansus kemanusiaan terkait penembakan terhadap warga sipil di Sinak distrik Kemburu 14 April 2026.
  7. Kepada pemerintah provinsi Papua Tengah segera melakukan penaganan terhadap korban penembakan terhadap warga sipil 14 April 2026. dan juga memberikan bantuan biaya pengobatan kepada keluarga korban.
Exit mobile version