SASAGUPAPUA.COM, Nabire – Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menghadiri Rapat Paripurna Ke-1 DPR Papua Tengah dengan agenda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Ruang Sidang Kantor DPR Papua Tengah, Kamis ( 31/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, S.H., menyampaikan sambutan resmi pemerintah provinsi.
Rapat ini membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) Non-APBD.
Ia menegaskan bahwa Provinsi Papua Tengah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sekaligus daerah dengan status Otonomi Khusus telah memiliki seluruh kelembagaan utama, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, DPR Papua Tengah, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) tingkat provinsi.
“Dengan lengkapnya kelembagaan utama, maka Papua Tengah telah memiliki kewenangan penuh untuk membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang menjadi dasar hukum dalam pelayanan masyarakat,” ungkap Deinas Geley.
Adapun tiga Ranperdasi prioritas yang diajukan eksekutif untuk dibahas bersama DPRPT, meliputi:
1. Ranperdasi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024;
2. Ranperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
3. Ranperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Gubernur Deinas Geley menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan, pendapatan daerah mencapai Rp4,2 triliun, belanja sebesar Rp3,7 triliun, dan surplus Rp480 miliar. Dengan pembiayaan netto Rp603 miliar, maka terdapat SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) lebih dari Rp1 triliun. Laporan ini telah diaudit oleh BPK RI dan mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Terkait Ranperdasi tentang Perangkat Daerah, ia menjelaskan urgensi pemekaran dinas seperti Dinas Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan guna menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan mempercepat pelayanan publik di daerah.
Sementara itu, Ranperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disusun sebagai amanat UU No. 1 Tahun 2022 dan UU Cipta Kerja. Regulasi ini menjadi payung hukum tunggal seluruh jenis pungutan daerah, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.
“Kami akan melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi secara adil, akuntabel, dan transparan. Semua kebijakan kami berlandaskan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Wakil Gubernur Deinas Geley.
Ia juga menyinggung bahwa sejak April 2025, Pemprov Papua Tengah telah mengusulkan 22 Ranperdasi dan Ranperdasus kepada DPRPT. Dari jumlah tersebut, 14 Ranperdasi telah diakomodasi dalam Keputusan DPRPT Nomor 19 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Atas nama Gubernur dan seluruh rakyat Papua Tengah, saya menyampaikan terima kasih kepada DPR Papua Tengah atas kerja sama yang konstruktif demi kemajuan daerah,” tutupnya.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan regulasi dasar daerah, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun Papua Tengah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.