SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta para gubernur dan bupati se-Indonesia pada Selasa (15/9/2026).
Deinas Geley menjelaskan alasannya mewakili Provinsi Papua Tengah dalam pertemuan tingkat nasional yang digelar secara tatap muka maupun online tersebut.
“Hari ini (selasa-red) kita pertemuan jam 10. Para gubernur se-Indonesia dan para bupati itu Zoom se-Indonesia. Kita pertemuan di Komisi II yang dipimpin oleh Ketua Komisi II dari Partai NasDem. Menteri Dalam Negeri hadir, Pak Tito hadir. Wakil Menteri ATR/BPN, khususnya Pertanahan, hadir. Para gubernur hadir,” kata Deinas Geley.
“Khusus untuk Provinsi Papua Tengah, Pak Gubernur karena agenda sebelumnya sudah terjadwal ke Intan Jaya, maka beliau mempercayakan saya sebagai Wakil Gubernur untuk ikut acara. Sehingga tadi kita ikut pertemuan,” tambahnya.
Deinas mengungkapkan terdapat dua agenda utama nasional yang menjadi pembahasan dalam RDP tersebut, yakni terkait persoalan sertifikat tanah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Agenda dibahas adalah dua agenda utama, yaitu yang pertama seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang selalu terjadi permasalahan sertifikat tanah. Jadi tanah itu ada dua, ada tanah yang investor mau kerjakan tetapi selalu menghambat, ada tanah pemerintah tapi masyarakat juga klaim. Dua hal ini yang dibicarakan tadi,” ungkapnya.
Sebagai daerah otonomi baru (DOB) yang masa kepemimpinannya baru berjalan 1 tahun 8 bulan, Pemprov Papua Tengah terus memacu penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pembentukan BUMD agar pembangunan dan kerja sama investasi dapat segera berjalan lancar.
“Khusus untuk Papua Tengah, kita kan provinsi baru, baru kepemimpinan Gubernur dengan Wakil baru 1 tahun 8 bulan berjalan. Dengan demikian, kami baru urus RTRW, tata ruang wilayah dan tata ruang kota. Kami baru bentuk semua, dan tadi saya sempat sampaikan ke menteri terkait artinya itu segera. Kami sudah ajukan pertama, ajukan kedua, kami sudah dorong, tetapi sampai saat ini belum. Itu yang tadi saya sampaikan pada rapat dengar pendapat Komisi II,” tegas Deinas.
Selain RTRW, ia juga meminta agar Kemendagri segera mengeluarkan rekomendasi pendirian BUMD Papua Tengah yang perizinannya telah diajukan sejak satu tahun lalu.
“Yang kedua adalah BUMD. Dari Sabang sampai Merauke yang punya BUMD provinsi induk mereka bahas, tapi kita provinsi pemakaran ini kan salah satu agenda utama Pak Gubernur dengan Wakil Gubernur kita masukkan dorong BUMD. BUMD supaya Papua Tengah ini harus berdiri BUMD sendiri supaya para investor bisa kerja sama dengan BUMD,” paparnya.
“Dengan demikian, selama ini belum. Jadi kami sudah kerjakan, ada di Menteri Dalam Negeri. Kami menunggu rekomendasi sampai hari ini belum turun. Tadi saya bicara di depan Komisi II, ‘Pak Menteri Dalam Negeri, BUMD Papua Tengah punya sudah lama diajukan, Pak. 1 tahun kemarin kami sudah ajukan, sampai hari ini belum dapat. Oleh sebab itu, pada saat pertemuan ini di depan Komisi II, kami mohon supaya Pak Menteri Dalam Negeri segera keluarkan rekomendasi supaya Badan Usaha Milik Daerah itu bisa berdiri sendiri di Provinsi Papua Tengah’,” tuturnya.
Ia juga mengatakan peran penting Papua Tengah sebagai salah satu kontributor pendapatan negara terbesar, khususnya melalui keberadaan PT Freeport Indonesia.
“Yang ketiga tadi saya sampaikan dalam forum pertemuan, karena Provinsi Papua Tengah adalah daerah penghasil dan daerah penyumbang PAD terbesar, khususnya di Papua. Papua dapat PAD besar, tapi kita juga kontribusi menyumbang ke negara ini. Artinya bahwa 75 triliun yang kita sumbang dari PT Freeport, khususnya untuk di pemerintah pusat. Oleh sebab itu, kami mohon dengan hormat dari Komisi II, dengan Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, ada dua persoalan besar yang kami hadapi di Papua Tengah, kami mohon dalam bulan ini bisa diproses,” tegasnya.
Merespons desakan tersebut, pemerintah pusat memberikan tanggapan positif dan berjanji akan mengawal proses percepatannya.
“Nah, itu yang tadi saya sampaikan. Kemudian Pak Menteri Dalam Negeri sampaikan bahwa akan diproses sesuai dengan hasil ini, akan dibantu dan diproses seepatnya. Kemudian Wakil Menteri juga katakan bahwa ada satu kabupaten yang belum lengkapi berkasnya RTRW dengan Pertanahan. Tapi menurut saya, kami sudah kerja semua, jadi tidak ada alasan ada satu hambatan atau satu kabupaten yang belum selesai,” jelas Deinas.
“Tapi beliau tanggapi tadi bahwa dia akan bantu kami untuk pengurusan. Mungkin itu hasil pertemuan itu,” pungkasnya.