Site icon sasagupapua.com

Hadirkan 7 Narasumber Sekaligus, KPU Mimika Beri Sosialisasi Soal Syarat Pencalonan

Suasana kegiatan rapak koordinasi dan sosialisasi oleh KPU Mimika. (Foto:Edwin/Sasagupapua)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menghadirkan tujuh narasumber yang berkompeten dalam sosialisasi sosialisasi tentang syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Kegiatan berlangsung di salah satu hotel yang ada di Timika, Selasa (23/7/2024). Sosialisasi diberikan kepada Seluruh Partai Politik di Mimika.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika, Polres Mimika , Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, RSUD Mimika dan Bawaslu Kabupaten Mimika.

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan sosialisasi dilakukan, agar sepaham tentang mekanisme dan tata cara pencalonan, syarat pencalonan dan syarat bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Mimika 2024.

Menurutnya, rapat koordinasi dan sosialisasi sangat penting agar Parpol yang punya hak untuk mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, KPU dan Bawaslu punya pemahaman yang sama tentang hal-hal teknis terkait syarat calon dan syarat pencalonan .

“Supaya kita tidak ribtu-ribut di hal hal yang bisa kita hindari dari awal, hal hal yang bersifat mendasar,”ucapnya.

Hiro Menyebutkan dalam Rakor dan Sosialisasi kali ini menghadirkan tujuh narasumber yang terkait langsung dengan beberapa syarat dokumen serta tata cara mendapatkan dokumen yang disebutkan dalam PKPU 08 tahun 202.

“Mereka itu yang akan memberikan surat keterangan, legalisir ijasah. Kami sengaja menghadirkan narasumber dan orang-orang yang berkompetensi yang mengeluarkan persyaratan yang dibutuhkan, supaya pada saat KPU melakukan verifikasi faktual peserta Pilkada ini sudah tahu jelas syaratnya,” kata dia.

Dikatakan, syarat pencalonan dan syarat calon adalah dua hal yang berbeda. Kalau syarat pencalonan itu lebih pada partai politik pengusung, mislanya harus memenui syarat. Kalau syarat calon itu kita berbicara soal tentang calon pribadi harus sehat yang semuanya diatur pada pasal 14 ayat 2, dimana ada 19 syarat.

“Dokumen-dokumen persyaratan ini harus dibawa saat pencalonan, itu yang kami kasih hadirkan dan instansi. Karena mereka yang akan mengeluarkan dokumen dokumen, makanya kami hadirkan supaya mendengarkan langsung tata cara pencalonan,” pungkas Hiro.

Berikan Komentar
Exit mobile version