Site icon sasagupapua.com

Hari Pengungsi Sedunia: Di Balik Bayang Konflik Bersenjata Papua, Ratusan Ribu Warga Tanpa Perlindungan

Korban pengungsian dari Distrik Kembru. (Foto: Ist)

SASAGUPAPUA.COM, Papua – Di tengah peringatan Hari Pengungsi Sedunia yang jatuh pada 20 Juni 2026, sebuah realitas pahit mencuat dari tanah Papua.

Ratusan ribu warga sipil kini hidup dalam ketidakpastian, terpaksa meninggalkan rumah dan ladang mereka akibat eskalasi konflik bersenjata berkepanjangan antara TNI-Polri dan TPN PB.

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengatakan pemerintah hingga saat ini seolah menutup mata terhadap nasib para pengungsi internal (IDPs) yang terus bertambah.

Data dari Dewan Gereja Papua menunjukkan angka yang mencengangkan, di mana hingga April 2026, jumlah pengungsi internal di Tanah Papua telah mencapai 107.000 jiwa.

Angka ini merupakan akumulasi dampak konflik yang telah berlangsung sejak akhir 2018 di berbagai wilayah, mulai dari Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Mimika, Puncak, hingga wilayah lainnya di empat provinsi baru di Papua.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan bahwa pendekatan keamanan yang terus dikedepankan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan politik di Papua justru menjadi pemicu utama terusirnya masyarakat dari tempat tinggal mereka.

“Pemerintah Pusat maupun Provinsi se-Tanah Papua beserta pemerintah kabupaten dan kota di dalamnya sama sekali tidak memiliki kebijakan perlindungan masyarakat sipil yang menjadi pengungsi internal. Nasib mereka terus diabaikan,” ujar perwakilan Koalisi dalam keterangan persnya di Jayapura, Sabtu (20/6/2026).

Ironisnya, kondisi di lapangan jauh dari kata aman. Koalisi menyoroti tragedi kemanusiaan yang baru saja terjadi di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 6 Mei 2026.

Tujuh warga sipil dilaporkan terluka akibat ledakan benda yang diduga bom saat mereka berupaya mengevakuasi jenazah seorang wanita bernama Tarling Wanimbo. Tarling sendiri diduga tewas ditembak oleh aparat keamanan beberapa hari sebelumnya saat sedang berkebun.

Insiden ini menjadi bukti nyata betapa berbahayanya wilayah konflik bagi masyarakat sipil, bahkan saat mereka melakukan aksi kemanusiaan.

Selain absennya kebijakan perlindungan, Koalisi juga menyoroti ketidakaktifan Palang Merah Indonesia (PMI) di wilayah konflik.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019, PMI memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memberikan pelayanan di masa konflik bersenjata, seperti pengelolaan darurat, pelayanan kesehatan, dan pelayanan sosial.

“Palang Merah Indonesia yang memiliki kantor cabang di kota-kota besar di Papua tidak pernah menunjukkan hasil kerjanya dalam penanganan pengungsi internal akibat konflik bersenjata ini,” tegas Koalisi.

Lebih jauh, Koalisi menyoroti nasib anak-anak di daerah konflik yang hak-hak dasarnya kerap terabaikan, meskipun secara hukum negara telah mewajibkan perlindungan khusus bagi mereka. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor 78 Tahun 2021, pemerintah wajib menjamin tujuh aspek penting yakni:

Namun, Koalisi menilai semua kewajiban tersebut hanyalah aturan di atas kertas yang tidak pernah direalisasikan bagi anak-anak di Tanah Papua.

Sebagai bentuk perjuangan, mereka telah resmi mengadukan masalah ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada 12 Juni 2026 lalu.

Merespons seruan Sekjen PBB untuk menjamin kehidupan pengungsi yang aman dan bermartabat, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, yang terdiri dari berbagai lembaga seperti LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, hingga Kontras Papua, mengeluarkan lima tuntutan tegas:

Pertama, Presiden Republik Indonesia diminta untuk segera mewujudkan janji kampanye politiknya dalam menyelesaikan persoalan politik antara Indonesia dan Papua demi menghentikan lonjakan jumlah pengungsi internal.

Kedua, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia harus segera membentuk kebijakan perlindungan pengungsi internal serta membentuk tim penanganan khusus, terutama bagi perempuan dan anak di daerah konflik bersenjata.

Ketiga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia didesak untuk segera membentuk tim penanganan pengungsi internal yang berfokus pada perlindungan anak dan perempuan akibat konflik bersenjata di Papua.

Keempat, Gubernur se-Tanah Papua beserta para kepala daerah di wilayah konflik harus segera merumuskan kebijakan perlindungan pengungsi internal dan membentuk tim penanganan khusus yang sesuai dengan ketentuan kepalangmerahan.

Kelima, Komnas HAM RI, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan RI, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan segera mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk kebijakan perlindungan serta tim penanganan pengungsi internal yang sesuai dengan standar kemanusiaan dan kepalangmerahan.

“Kami menegaskan tuntutan ini berdasarkan kewenangan Pasal 100, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ini bukan sekadar persoalan administratif, ini adalah persoalan hidup dan mati masyarakat sipil Papua yang saat ini terabaikan,” tutup Koalisi.

 

Penulis: Kristin Rejang

Exit mobile version