SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah mendorong sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat payung hukum yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat serta kelestarian lingkungan hidup di provinsi Papua Tengah.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menjelaskan salah satu fokus utama dalam usulan tahun ini adalah perlindungan dan pengembangan noken. Menurutnya, noken bukan sekadar tas tradisional, melainkan jati diri dan simbol eksistensi bagi masyarakat Papua, baik laki-laki maupun perempuan.
Dikatakan sejak noken ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh PBB pada 4 Desember 2012, pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengatur regulasinya, terlebih saat ini noken telah bertransformasi menjadi sumber pendapatan ekonomi dan bagian dari tren busana modern.
“Secara filosofi noken itu jati diri, orang mau ke mana-mana pasti bawa noken sebagai bentuk eksistensi. Karena itu, menjadi kewajiban kita untuk mendorong regulasi, apalagi noken sudah menjadi sumber pendapatan masyarakat, baik yang terbuat dari benang manila, serat kayu, hingga anggrek,” ujar John Gobai ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).
John mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ancaman kelestarian bahan baku noken akibat perluasan lahan perkebunan, pertambangan maupun sawit dan pembangunan infrastruktur yang menggusur hutan.
Kata John, pemerintah wajib melakukan budidaya tanaman bahan dasar noken seperti anggrek, gaharu, dan jenis kulit kayu tertentu agar tidak punah.
Selain menjaga kelestarian hutan, regulasi yang diusulkan juga akan mengatur tentang pembangunan tempat penjualan noken yang layak, penggunaan noken pada hari kerja di instansi pemerintah dan swasta, hingga pemanfaatan noken sebagai pengganti kantong belanja plastik.
“Kita juga mendorong agar noken menjadi hadiah bagi tamu daerah atau sebagai seminar kit dalam kegiatan pelatihan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Namun, semua ini membutuhkan dasar hukum yang kuat, kita tidak bisa hanya membuat surat edaran tanpa ada regulasi yang mendasarinya,” tegasnya lagi.
Selain aspek ekonomi dan lingkungan, DPR Papua Tengah juga membayangkan noken masuk ke dalam kurikulum pendidikan sebagai mata pelajaran.
Hal ini tentunya harus dibarengi dengan kesiapan bahan ajar dan tenaga pengajar yang kompeten.
Jhon mengapresiasi niat Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah yang ingin mewajibkan penggunaan noken dan bahasa daerah di sekolah-sekolah. Untuk itu berharap Perda noken dapat segera ditetapkan tahun ini sehingga tahun depan pemerintah memiliki payung hukum untuk merancang program secara strategis, termasuk pembangunan museum noken dan taman budaya di Nabire serta Timika sebagai pusat pelestarian dan festival budaya.
“Kita membayangkan ada museum noken di mana orang bisa datang mempelajari jenis-jenis noken dan praktik pembuatannya. Jika ada taman budaya dan museum, maka pelestarian melalui event seperti festival noken atau fashion show berbasis noken akan berjalan beriringan dengan pengembangan budaya kita ke depan,” tambah Jhon.
Selain Raperda tentang noken, DPR Papua Tengah juga mengajukan lima usulan lainnya yang terdiri dari satu Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi).
Usulan tersebut meliputi Raperdasus tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, serta Raperdasi yang mengatur tentang Ketertiban Umum, Hukum Dalam Masyarakat, Cagar Budaya, dan perlindungan ekosistem mangrove di wilayah Papua Tengah.