Site icon sasagupapua.com

John Gobai: Lewat Perdasus Nomor 4, Warga Berhak Awasi Enam Perda yang Telah Berlaku

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Edwin Rumanasen)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Pengesahan enam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 membawa angin segar bagi transparansi publik.

Salah satu poin paling krusial adalah hadirnya Perdasus Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengawasan Sosial, yang secara resmi memberikan legalitas bagi masyarakat untuk mengkritik dan mengawasi kinerja pemerintah terhadap enam Perda dan perdasus yang telah di sahkan.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat bagi rakyat untuk memastikan pemerintah bekerja sesuai jalur.

Melalui Perdasus ini, ruang untuk memberikan protes, kritik, dan saran kepada eksekutif maupun legislatif kini terbuka lebar dan dilindungi hukum.

“Masyarakat berhak memberikan protes, kritik, dan saran pada DPR, Pemerintah, maupun MRP. Itu terbuka, silakan mereka punya hak melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan,” tegas John Gobai saat diwawancarai, Kamis (12/2/2026).

John juga mengingatkan agar pengalaman pahit di daerah lain tidak terulang di mana aturan menumpuk namun tidak menyentuh akar rumput. Ia menekankan masyarakat harus aktif menggunakan hak kontrolnya agar enam regulasi baru ini, termasuk perlindungan hutan dan pemberdayaan pengusaha OAP, benar-benar terimplementasi.

“Kita tidak ingin mengulangi apa yang pernah terjadi di Jayapura. Banyak Perda dibuat tapi tidak terimplementasi dengan baik. Kita ingin masyarakat Papua Tengah merasakan dampak dari regulasi ini. Regulasi ini tidak datang di ruang kosong,” ungkapnya.

Selain pengawasan sosial, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, telah menandatangani lima aturan penting lainnya yang siap dijalankan:

1. Perda No. 2/2026: Perlindungan Perempuan dan Anak.

2. Perdasus No. 4/2026: Pengawasan Sosial (Hak Kontrol Masyarakat).

3. Perda No. 5/2026: Pengelolaan dan Perlindungan Hutan.

4. Perda No. 6/2026: Pertambangan Rakyat.

5. Perda No. 7/2026: Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua (OAP).

6. Perda Pangan Lokal.

Agar hak-hak masyarakat ini tidak terhambat birokrasi, John mendesak Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai panduan teknis di lapangan.

“Segera buat turunan-turunannya karena pasti ada perintah untuk membuat Perkada untuk operasional regulasi tersebut. Saya harap kita tidak stuck, tapi segera buat payung hukum turunannya agar pelaksanaan pemerintahan memiliki dasar untuk memberikan proteksi dan keberpihakan bagi masyarakat asli Papua,” pungkas John.

Berikan Komentar
Exit mobile version