PENJABAT Bupati (PJ Bupati) Mimika, Valentinus Sudarjanto Suminto yang juga merupakan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, saat memimpin apel di Kantor Pemerintah Kabupaten Mimika menyinggung soal Otonomi Khusus di Papua.
Valentinus mengatakan 20 tahun kebijakan otsus masih banyak yang menyampaikan bahwa otsus tidak berhasil.
Hal tersebut kata Valen karena Undang-undang (UU) Otsus yang tidak tersosialisasikan dengan baik.
“Yakin dan percaya bapak ibu belum tentu semuanya membaca UU Otsus tersebut,” kata Valen kepada para pegawai saat membawakan amanat apel, Senin (3/7/2023).
Sehingga, hal tersebut juga menjadi salah satu perhatian didalam pemerintahan untuk mensosialisasikan UU Otsus.
“Semoga kita bisa memahami hal tersebut karena UU tersebut ada turunan ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106, 107, kalau kita baca PP tersebut kemudian di lampiran PP, sebenarnya tugas kita di daerah otsus itu sangat terinci. Kita bisa laksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Menurutnya kebijakan tersebut sudah lengkap dan berisi mengenai berbagai bidang seperti kesehatan, infrastruktur, usaha ekonomi masyarakat.
“Itu semua di spesialkan disana kalau kita baca undang-undang dan lampiran dengan baik saya yakin semua akan berjalan dengan baik. Seberapa besar pun anggarannya pasti akan terserap karena itu akan sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.
Usai apel kepada wartawan, Valentinus menjelaskan mengenai sosialisasi otsus ada surat menteri terkait sosialisasi otsus.
“Kita diberi waktu paling lama tiga bulan kedepan untuk mensosialisasikan (UU Otsus), jadi nanti saya akan menekankan ke asisten 1, ke kabag pemerintahan untuk bisa mensosialisasikan UU otsus tersebut,” jelasnya.
“Karena pasti semua sudah dengar juga bahwa ada masyarakat masih mengatakan bahwa otsus tidak berhasil. Kenapa tidak berhasil karena dia tidak tau. Terkadang aturan dibuat terlalu indah tetapi didalam pelaksanaannya tidak dilaksanakan dengan baik akhirnya sama saja,” pungkasnya.
Penulis: Kristin Rejang