KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan saat ini pihaknya sedang mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi para tenaga kerja di Mimika.
Menurutnya, perda ini nantinya sangat melindungi para tenaga kerja jangankan yang lahir besar di Timika, bahkan yang punya KTP Timika pun akan terlindungi. Dimana sesuai data Disnakertrans jumlah Pencari Kerja sampai bulan Juli 2023 ini sudah mencapai 7000 orang, diantaranya 2000 Orang Asli Papua (OAP) yang masih mencari pekerjaan di Mimika.
Paulus menyebut upaya untuk melindungi para tenaga kerja di Mimika karena ditemukan sekitar 9000 pekerja di wilayah Freeport Indonesia tidak memiliki KTP Mimika.
Dikatakan, orang-orang yang tidak memiliki KTP Timika lalu bekerja di lingkungan Freeport ini diketahui melalui hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Daftar Pemilih untuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Jadi ketahuannya kan pada saat data pemilih ternyata di Freeport itu ada sekitar 9000 lebih itu KTP-nya dari luar dan ini KPU sementara kerja itu, dari situ baru kita tau. Jadi mereka datang langsung kerja di atas. Jadi kalau mereka mau cuti dari atas langsung berangkat jadi mereka tidak pernah stay di Timika,” kata Paulus ketika diwawancarai di Timika, Papua Tengah, Selasa (25/7/2023).
Sehingga saat ini, Pemkab Mimika melalui Disnakertrans sementara membenahi. Selama ini tidak bisa dibenahi dengan baik sebab tidak memiliki regulasi yang mengatur.
“Tidak ada regulasi yang mengatur itu jadi tidak bisa berhentikan,” ujarnya.
Sehingga jika, Perda sudah disahkan maka Pemkab siap untuk menjalankan dan saling berkoordinasi untuk mematuhi aturan didalam perda.
“Jadi ini perda perlindungan jadi salah satu poinnya rekrut tenaga kerja dari luar boleh tapi jangan datangkan tukang pel, tukang cuci piring, masa pel, cuci piring juga datangkan dari luar, itu kan. Hal hal itu yang harus diatur. Kalau orang papua bisa cuci piring kenapa harus datangkan dari luar ?,” Ujarnya.
Paulus juga mengatakan pihaknya sementara terus berkoordinasi dengan DPRD juga Kemenkumham dan kemungkinan pada tahun 2024 baru akan disahkan.
Paulus mengatakan, jika Perda tersebut sudah jadi, maka pihak Pemkab akan berkoordinasi dengan Freeport.
Sehingga jika ada perekrutan, Freeport akan menginformasikan mengenai kebutuhan tenaga kerja yang nantinya akan disiapkan oleh Disnakertrans melalui pelatihan-pelatihan terlebih dahulu.
“Jadi misalnya mereka (Freeport) laporkan ke kita tahun 2023. Jadi kami sudah siapkan, oh welder sekitar 50 orang, alat berat berapa orang, jadi begitu tahun 2024 ada perusahaan yang mau rekrut mereka, tenaganya kita sudah siap,” ungkapnya.
Ia mengakui, selama ini pihaknya tidak bisa menyalahkan perusahaan sebab pemerintah tidak menyiapkan SDM.
“Selama ini kita tidak bisa salahkan Freeport karena kita tidak siapkan SDM. Jadi selama ini orang datangkan dari luar karena ini kita tidak punya BLK,” ucapnya.
Untuk itu, saat ini Disnakertrans juga sementara mengurus agar di Mimika bisa memikiki Balai Latihan Kerja (BLK).
“Untuk BLK sertifikatnya sudah ada di Deputi Wapres akhir bulan ini sebelum penetapan perubahan APBN kami diundang ke Jakarta untuk bicarakan itu.
Penulis: Kristin Rejang