Site icon sasagupapua.com

KKJ: Darurat Pembatasan Informasi Bencana, Negara Wajib Minta Maaf

Sumber foto: Instagram @aji.indonesia

SASAGUPAPUA.COM, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras serangkaian tindakan pembatasan pemberitaan terkait bencana di Sumatera yang dinilai terjadi secara masif dan sistematis dalam beberapa hari terakhir.

KKJ menyoroti pola intimidasi yang dilakukan oleh aparat TNI terhadap jurnalis Kompas saat meliput bantuan internasional, penghapusan total konten berita bencana di portal detik, hingga praktik sensor diri dan penghentian siaran laporan langsung oleh CNN Indonesia TV.

KKJ menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut merupakan upaya nyata untuk mengendalikan arus informasi publik serta menutup fakta lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi pemerintah.

KKJ memandang bahwa kemerdekaan pers saat ini terus ditekan dan dilemahkan melalui serangan langsung yang mencederai hak warga negara untuk mengetahui informasi yang akurat.

Tindakan intimidasi tersebut secara jelas melanggar jaminan perlindungan hukum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahkan memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut.

KKJ menekankan bahwa upaya perdamaian secara informal tidak akan menghapus unsur pidana dari tindakan melawan hukum yang telah terjadi.

Selain tekanan terhadap awak media, negara diduga aktif membatasi hak konstitusional warga negara atas informasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Pembatasan informasi di tengah situasi bencana dianggap bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan publik karena adanya upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta.

KKJ juga memperingatkan bahwa negara berpotensi menjadi produsen disinformasi ketika intervensi terhadap pemberitaan dilakukan, sehingga pernyataan pejabat yang keliru dibiarkan tanpa koreksi dari ruang verifikasi publik.

Atas kondisi darurat ini, KKJ yang terdiri dari 11 organisasi seperti AJI, LBH Pers, hingga Amnesty International Indonesia, menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi.

Presiden juga didesak untuk segera menetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerja-kerja pers agar publik memperoleh informasi yang faktual.

Selain itu, Presiden diminta memerintahkan seluruh pejabat negara untuk berhenti menyampaikan pernyataan yang menyesatkan dan bertentangan dengan fakta di lokasi bencana.

KKJ turut mengingatkan perusahaan media agar tidak melepaskan tanggung jawab mereka sebagai kontrol sosial.

Media diminta tetap teguh menjaga mandatnya sebagai ruang pemeriksaan dan keseimbangan terhadap kekuasaan, alih-alih menjadi bagian dari mekanisme pembungkaman informasi.

Dewan Pers juga didorong untuk bergerak aktif menekan negara agar memenuhi kewajiban dalam melindungi kemerdekaan pers, terutama dalam situasi krisis bencana yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Pembatasan pemberitaan bencana merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas informasi, yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional warga negara. Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” tulis KKJ dalam pernyataan resminya.

Berikan Komentar
Exit mobile version