Lingkungan · 6 Jun 2025 02:55 WIT

KLH Temukan  Pelanggaran Serius pada Aktivitas Tambang di Raja Ampat, Apakah Ijin Dicabut ?


Aktifitas penambangan nikel di Raja Ampat. (Foto: Greenpeace) Perbesar

Aktifitas penambangan nikel di Raja Ampat. (Foto: Greenpeace)

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 26–31 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Empat perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan, yaitu:

1. PT Gag Nikel (PT GN),

2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM),

3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan

4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KLH/BPLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut. Menteri Hanif menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.

Foto: KLH

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.

 

 

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Obet Rombruren Dukung Program MBG di Manokwari

8 Juni 2025 - 15:51 WIT

Menteri ESDM, Gubernur PBD dan Bupati Raja Ampat Dilarang Lakukan Tindakan Malatministrasi  

8 Juni 2025 - 07:40 WIT

Kementerian ESDM Hingga Pemda Sebut Tidak Ditemukan Masalah Lingkungan di Pulau Gag

8 Juni 2025 - 07:02 WIT

Anggota Komisi IX DPR RI, Obet Rombruren Hadiri Sosialisasi MBG di Manokwari

7 Juni 2025 - 15:15 WIT

Kementerian ESDM Hentikan Sementara Operasi PT GAG Nikel, Bahlil Bakal Bertolak ke Sorong

6 Juni 2025 - 09:16 WIT

Hari Lingkungan Hidup, WALHI Papua Soroti Masalah Sampah dan Banjir

5 Juni 2025 - 14:52 WIT

Trending di Lingkungan