SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire menggelar konferensi pers merespons kunjungan serta pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, di Nabire, Papua Tengah, pada Selasa (18/8/2026).
Dalam pernyataan resminya, KNPB mengkritik pandangan pemerintah yang memisahkan isu pembangunan dan kesejahteraan dari hak politik dasar masyarakat Papua.
Ketua KNPB Wilayah Nabire, Jeckson Adii, menyoroti batas tegas yang disampaikan Menteri HAM terkait tuntutan masyarakat Papua.
“Menteri HAM menyatakan masyarakat Papua boleh menuntut kesejahteraan, keadilan, dan penyediaan data pengungsi, namun melarang keras tuntutan kemerdekaan atau memisahkan diri. Bagi KNPB, pernyataan tersebut adalah wujud konkret kolonialisme Indonesia, di mana hak-hak dasar diakui secara terbatas tetapi hak politik tertinggi justru dibatasi dan dilarang,” ujar Jeckson Adii.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan tersebut memperlihatkan ketidakpahaman atas hubungan antara HAM dan hak menentukan nasib sendiri.
“Dalam perspektif hukum internasional, hak menentukan nasib sendiri (self-determination) merupakan norma fundamental yang diakui dalam Piagam PBB, khususnya Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 55, serta Pasal 1 ICCPR dan ICESCR. Ketentuan ini menegaskan bahwa semua bangsa berhak menentukan status politiknya secara bebas,” ungkapnya.
Jeckson juga menilai kehadiran pejabat negara dengan narasi pembangunan tidak menyentuh akar konflik yang mendasar.
“Papua adalah bangsa yang sedang dijajah, bukan sekadar wilayah keterbelakangan pembangunan. Kehadiran pejabat HAM di Papua jangan sampai hanya menjadi alat untuk memperbaiki wajah kolonialisme agar tampak lebih indah dan manusiawi tanpa mengubah struktur masalah yang ada,” kata Jeckson.
Mengenai keterlibatan individu asal Papua di dalam struktur pemerintahan pusat, KNPB memberikan pandangannya.
“Kami menghormati individu Papua dalam jabatan negara, namun menegaskan bahwa representasi individu tidak dapat menggantikan hak kolektif bangsa sebagaimana diakui dalam hukum internasional. HAM tidak boleh digunakan untuk membungkam hak politik rakyat Papua,” lanjutnya.
Meskipun menolak pendekatan pembangunan yang mengabaikan aspek politik, KNPB Wilayah Nabire tetap menyampaikan beberapa poin tuntutan resmi kepada pemerintah Indonesia:
- Menghormati prinsip self–determination sebagaimana diatur dalam ICCPR dan ICESCR.
- Mengakui relevansi Resolusi 1514 (XV) PBB dalam konteks Papua.
- Membuka ruang dialog politik dekolonisasi yang setara.
- Menghentikan pendekatan militer di wilayah sipil.
- Menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme independen internasional.
- Menghormati hak atas tanah adat sesuai standar UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples).
- Menghentikan eksploitasi sumber daya tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC).
- Menghentikan pembatasan terhadap ekspresi politik damai rakyat Papua.
- Mengakui hak bangsa Papua untuk menentukan masa depannya sendiri sesuai hukum internasional
- Menghormati prinsip dekolonisasi sebagai bagian dari hukum internasional modern.
Jeckson mengatakan komitmen organisasinya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Kehadiran negara tidak sama dengan keadilan, dan pembangunan tidak sama dengan kemerdekaan. HAM adalah hak bangsa untuk merdeka, bukan hadiah dari negara mana pun. KNPB akan terus melanjutkan perjuangan ini secara damai, bermartabat, dan berlandaskan hukum internasional,” pungkas Jeckson.