SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak TNI Angkatan Udara Lanud Manuhua untuk segera menghentikan penggusuran paksa atas tanah adat milik keluarga Marandof di wilayah Sorido–KBS, Jalan Sisingamangaraja, Papan Kuning, Biak.
Koalisi HAM mengatakan penggusuran yang berlangsung sejak Selasa, 1 September 2026 tersebut dinilai melanggar hak-hak masyarakat adat serta sarat akan tindakan intimidasi fisik maupun psikologis terhadap warga sipil.
“Komandan Lanud Manuhua, Danlanud, Kadislo, dan seluruh jajaran TNI AU yang terlibat wajib bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, perampasan tanah ulayat, dan rangkaian kekerasan yang menewaskan serta melukai anggota keluarga Marandof sejak 2014,” kata Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua, Reinhart Kmur, dalam siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua di Abepura.
Dijelaskan, sengketa ini memuncak saat alat berat dikerahkan hingga berjarak dua meter dari kediaman Manase Marandof.
Dimana aksi penolakan lahan berujung bentrokan fisik yang mengakibatkan Manase mengalami luka-luka dan sempat ditangkap oleh kepolisian. Pascakejadian, sejumlah anggota TNI AU mendatangi korban untuk menekan serta menawarkan relokasi di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Klaim kepemilikan TNI AU berdasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 Tahun 1999 dinilai cacat hukum. Pasalnya, penerbitannya tidak melalui musyawarah maupun pelepasan hak ulayat dari lima marga pemilik tanah adat setempat, yakni Randongkir, Kabarek, Rumaropen, Marandof, dan Yarangga.
Menurutnya, pengosongan lahan melalui Surat Pemberitahuan ke-3 tertanggal 23 Januari 2026 juga diterbitkan secara sepihak tanpa penetapan resmi dari pengadilan.
Koalisi HAM juga mengatakan, sengketa tanah ini diwarnai rekam jejak kekerasan masa lalu. Dimana kata mereka, pada Mei 2015, anak Manase Marandof bernama Pernetus Marandof ditemukan tewas dengan kondisi diduga dimutilasi tanpa adanya proses hukum hingga kini. Bulan berikutnya, adik korban, Amsal Marandof diduga dianiaya oleh puluhan anggota Paskhas AURI saat mempertanyakan pembongkaran patok gereja justru dikriminalisasi dengan dakwaan senjata tajam hingga dipenjara delapan bulan.
Kakak korban, Ida Marandof juga diduga turut menjadi korban pemukulan hingga pingsan saat berusaha melindunginya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menegaskan tuntutan resmi kepada pihak-pihak terkait:
- Panglima TNI dan Komandan Lanud Manuhua agar segera menghentikan segala bentuk penggusuran dan ancaman pembongkaran rumah Bapak Manase Marandof di Sorido–KBS, Biak;
- Komandan Lanud Manuhua, Danlanud, dan Kadislo (Bagian Aset) wajib bertanggung jawab dan memberikan jawaban terbuka atas Surat Permintaan Keterangan Komnas HAM RI Perwakilan Papua tertanggal 13 Maret 2026;
- Danlanud Manuhua segera menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, dan pendekatan sepihak termasuk tawaran relokasi yang dilakukan di luar proses hukum yang sah terhadap Bapak Manase Marandof dan keluarganya, serta tidak lagi melibatkan atau mengadu domba warga sipil dalam sengketa tanah ini;
- Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Biak Numfor dan Polda Papua segera membuka kembali dan mengusut tuntas kasus kematian Pernetus Marandof (2015) yang hingga kini tidak pernah diproses hukum;
- Komnas HAM RI segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM, termasuk kriminalisasi terhadap Amsal dan Ida Marandof serta ancaman penggusuran paksa yang berulang;
- Komisioner Komnas HAM RI segera turun tangan memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM lebih lanjut terhadap keluarga Bapak Manase Marandof dan masyarakat adat Sorido–KBS, serta segera mengeluarkan Rekomendasi resmi kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Udara, dan Komandan Lanud Manuhua untuk menghentikan segala bentuk penggusuran paksa dan menyelesaikan sengketa tanah adat ini sesuai prosedur hukum yang berlaku;
- Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua untuk meninjau ulang keabsahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 Tahun 1999 mengingat status tanah ulayat lima marga yang belum pernah dilepaskan secara sah;
- DPR Papua (DPRP), khususnya Komisi I, segera menindaklanjuti aspirasi keluarga Marandof dan masyarakat adat Sorido–KBS dengan melakukan investigasi lapangan atas rangkaian pelanggaran hukum yang terjadi.