SASAGUPAPUA.COM, MERAUKE – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua secara resmi melayangkan protes keras dan mendesak Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Danyonif TP) 817/Aoba untuk segera menghentikan segala bentuk intervensi dalam konflik pertanahan antara Marga Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri di Distrik Jagebob, Merauke.
Pihak koalisi menilai kehadiran satuan TNI di tengah sengketa lahan tersebut berpotensi mencederai hak masyarakat adat, mengingat kasus ini telah resmi dilaporkan dan tengah diproses oleh Bareskrim Mabes Polri sejak November 2025.
Dijelaskan, persoalan ini bermula ketika wilayah adat Marga Kwipalo dijadikan target pembangunan Markas Komando Yonif TP 817/Aoba, padahal lahan tersebut diklaim warga belum pernah dilepaskan kepada pihak perusahaan tebu manapun, sehingga memicu konflik agraria yang berkepanjangan di Papua Selatan.
Menyikapi situasi yang memanas di lapangan, koalisi yang terdiri dari LBH Papua, Kontras Papua, Elsham Papua, hingga sejumlah lembaga bantuan hukum lainnya, meminta ketegasan dari pimpinan tertinggi militer di wilayah tersebut agar tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.
“Pangdam XXIV/Mandala Trikora sebagai petinggi satuan TNI di wilayah hukum Kodam XXIV/Mandala Trikora segera perintahkan Danton Yonif TP 817/Aoba untuk wajib mengakui, menghormati, melindungi hak-hak Marga Kwipalo sesuai perintah pada Pasal 18b ayat (2) UUD 1945, Pasal 6 UU No 39 Tahun 1999, UU No 2 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022,” ujar perwakilan Koalisi dalam pernyataan resminya.
Mereka menegaskan kedatangan personel militer ke kediaman Vincent Kwipalo untuk mempertanyakan alas hak tanah pada Januari 2026 justru menimbulkan tekanan psikologis dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak komunal mereka.
Lebih lanjut, koalisi menyoroti bahwa tindakan penebangan pohon jati, pohon karet, dan berbagai tanaman produktif milik Vincent Kwipalo untuk kepentingan pembangunan markas militer tersebut merupakan fakta hukum adanya dugaan pelanggaran yang nyata.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar institusi kepolisian bertindak cepat dalam menuntaskan laporan warga agar konflik tidak semakin meluas dan melibatkan aktor-aktor di luar sengketa perdata maupun pidana perkebunan.
“Kapolri segera perintahkan penyidik Mabes Polri pemeriksa perkara nomor LP/B/544/XI/2025/SPKT.DITTIPITER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 November 2025 untuk memanggil dan memeriksa manajemen PT Murni Nusantara Mandiri demi tegaknya keadilan bagi pemilik tanah ulayat,” tegas koalisi dalam narasi tuntutannya.
Selain mendesak aparat penegak hukum, Koalisi HAM Papua juga menyerukan keterlibatan aktif dari lembaga pengawas negara dan lembaga representasi adat untuk turun tangan memantau kondisi di Distrik Jagebob.
“Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua segera pantau dan mengawasi tindakan Danyonif TP 817/Aoba yang mendatangi kediaman Bapak Vincent Kwipalo selaku pemilik tanah adat Marga Kwipalo yang sedang berkonflik dengan PT Murni Nusantara Mandiri,” tulis mereka dalam siaran pers tersebut.
Di sisi lain, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan juga diharapkan melakukan pengawasan serupa karena secara konstitusional, masyarakat asli Papua memiliki perlindungan khusus atas wilayah kelola dan sumber daya alamnya yang bersifat asal-usul dan tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh kepentingan pembangunan manapun tanpa persetujuan pemilik ulayat yang sah.