Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 18 Mar 2026 22:52 WIT

Koalisi HAM Papua: Hentikan Proyek Jalan Ketahanan Pangan Merauke Sebelum Ada Putusan PTUN


Capture video masyarakat di Merauke saat menolak proyek jalan untuk sarana prasarana ketahan pangan. Perbesar

Capture video masyarakat di Merauke saat menolak proyek jalan untuk sarana prasarana ketahan pangan.

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (KPHHP) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan untuk segera menghentikan pembangunan jalan akses sepanjang 135 KM di Kabupaten Merauke.

Proyek yang diperuntukkan bagi sarana prasarana ketahanan pangan tersebut dinilai cacat hukum karena diduga berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin yang sah sejak September 2024.

Perwakilan Koalisi menyatakan bahwa tindakan pembangunan tanpa AMDAL selama setahun jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pembangunan jalan akses sepanjang 135 KM sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan RI sejak bulan September 2024 sampai dengan tanggal 11 September 2025 dilakukan tanpa memiliki Dokumen Amdal,” tegas Koalisi dalam pernyataan resminya pada Rabu (18/3/2026).

- Advertising -
- Advertising -

Persoalan ini kini telah bergulir ke meja hijau setelah lima perwakilan marga dari Masyarakat Adat Malind mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura pada 5 Maret 2026.

Gugatan tersebut menyasar Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup yang baru terbit setahun setelah proyek dimulai. Koalisi menilai penerbitan SK tersebut melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.

Selain masalah perizinan, Koalisi menyoroti keterlibatan aparat keamanan di lapangan yang diduga melakukan intimidasi halus kepada warga.

“Pangdam XXIV / Mandala Trikora segera hentikan oknum anggota TNI yang back-up perusahaan rayu masyarakat adat Papua lepaskan tanah dan hutan adat untuk pembangunan jalan selama belum ada putusan kelayakan lingkungan hidup dari Hakim PTUN Jayapura sebab rentan lahirkan konflik agraria,” tulis Koalisi dalam poin tuntutannya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, Kontras Papua, Elsham Papua, dan sejumlah lembaga lainnya, secara resmi menegaskan tujuh poin tuntutan kepada otoritas terkait:

  1. Presiden Republik Indonesia Dan Mentri Pertahanan Republik Indonesia Segera Hentikan Pembangunan Jalan Sarpras Ketahanan Pangan Di Merauke Sampai Ada Putusan Kelayakan Lingkungan Hidup Dari Hakim PTUN Jayapura;
  2. Panglima TNI segera perintahkan Pangdam XXIV / Mandala Trikora untuk tarik seluruh Pasukan TNI yang Beck-Up Pembangunan Jalan Akses Sarpras Ketahanan Pangan Sepanjang 135 KM di Kabupaten Merauke sampai ada Putusan Kelayakan Lingkungan Hidup dari PTUN Jayapura;
  3. Pangdam XXIV / Mandala Trikora segera hentikan Oknum Anggota TNI Yang Beck-Up Perusahaan Rayu Masyarakat Adat lepaskan Tanah dan Hutan Adat Untuk pembangunan Jalan Selama Belum Ada Putusan Kelayakan Lingkungan Hidup Dari Hakim PTUN Jayapura Sebab berpotensi lahirkan konflik Agraria;
  4. Ketua Majelis Rakyat Papua Propinsi Papua Selatan segera perintahkan Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke Lindungi Tanah dan Hutan Adat Papua dari ancaman Pembangunan Jalan Akses Sarpras Ketahanan Pangan Sepanjang 135 KM di Kabupaten Merauke yang Diduga melanggar Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Asas Perlindungan HAM khususnya Hak Adat Papua;
  5. Gubernur Propinsi Papua Selatan segera hentikan pembangunan Jalan Akses Sarpras Ketahanan Pangan Sepanjang 135 KM di Kab.Merauke yang Diduga melanggar Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Asas Perlindungan HAM khususnya Hak Masyarakat Adat Papua;
  6. Bupati Merauke segera cabut Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan, Tindak Pidana Lingkungan dan Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya Hak Adat Papua;
  7. Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera Pastikan Presiden Republik Indonesia, Mentri Pertanahan Republik Indonesia, Panglima TNI, Pangdam XXIV / Mandala Trikora, Ketua MRP Papua Selatan, Gubernur Propinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke Untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat Papua Dari Ancaman Pembangunan Jalan Tanpa Kelayakan Lingkungan Hidup Di Merauke.

Pihak Koalisi berharap agar proses hukum di PTUN Jayapura dihormati oleh semua pihak dan tidak ada aktivitas lapangan sebelum adanya putusan inkrah demi menghindari kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang lebih jauh.

Berikan Komentar
penulis : Tim
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Suku Wiyagar Tolak Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Tanah Adat Sumuraman

17 Maret 2026 - 19:44 WIT

Masyarakat Adat Moi Tolak Pembangunan Bendungan Warsamson: “Kiamat Bagi Kami”

14 Maret 2026 - 18:38 WIT

LBH Papua Kecam Aksi Cabut Salib Merah Oleh Orang Tak Dikenal di Kampung Nakias, Merauke

13 Maret 2026 - 14:59 WIT

Pemuda Adat Knamlas dan Bol Saris Resmi Dikukuhkan Jaga Warisan Leluhur

4 Maret 2026 - 00:27 WIT

Tolak Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Sorsel: Hutan Kami Kecil dan Milik Semua Marga

3 Maret 2026 - 22:48 WIT

WALHI Papua Kecam Perpanjangan Izin Freeport di AS: Negara dan Perusahaan Khianati Orang Asli Papua

24 Februari 2026 - 13:40 WIT

Trending di Lingkungan