Site icon sasagupapua.com

Koalisi HAM Papua: Pemda, DPR dan MRP Segera Jemput dan Pulangkan Mama Yasinta

Lima Masyarakat Adat Malind mendaftarkan gugatan izin kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan 135 kilometer di Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Greenpeace/Alif Rizky Nouddy Korua

SASAGUPAPUA.COM, Papua – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk segera memulangkan, melindungi, serta memulihkan hak-hak Mama Yasinta Moiwend.

Perempuan adat asal Papua tersebut dinilai menjadi korban pelanggaran HAM akibat dampak pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.

“Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan harus segera menjemput dan memulangkan Mama Yasinta Moiwend, korban pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke. Kami juga mendesak Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke melindungi dan memulihkan hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011,” tegas Koalisi dalam siaran pers nomor 012/SP-KPHHP/V/2026 yang dirilis pada Minggu (31/5/2026).

Kehilangan Dusun dan Area Sakral digusur

Mama Yasinta Moiwend dikenal sebagai sosok perempuan Papua yang vokal menyuarakan keluh kesah masyarakat hukum adat yang terdampak PSN. Hak-hak adat yang diperjuangkannya meliputi hak atas hutan adat, tanah komunal, lingkungan hidup, sumber daya alam, hingga hak atas spiritual dan kebudayaan.

Demi mempertahankan haknya, Mama Yasinta telah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi Istana Negara di Jakarta pada aksi Kamisan ke-836 tahun 2024 lalu.

“Kedatangan kami dari Merauke ke Jakarta, ada tujuan dan maksud yang kami mau sampaikan kepada Presiden Jokowi karena kami yang kena dampak ini sudah berusaha, kami mau sandar kepada pemerintah Kabupaten [Merauke], bahkan sampai ke pemerintah pusat, mereka tidak tanggapi,” ujar Mama Yasinta kala itu.

Meskipun masyarakat adat telah berulang kali menggelar demonstrasi dan melakukan ritual adat Tanam Sasi, suara mereka tetap diabaikan.

“Kami sudah buat Tanam Sasi, kami tidak dihargai. Mereka masih gusur kami. Kami rasa kehilangan dusun, kehilangan makan minum, kehilangan hewan-hewan yang ada di hutan kami,” tutur Mama Sinta pilu, sembari mengungkap bahwa proyek cetak sawah tersebut bahkan telah menerobos masuk ke area sakral di kampungnya.

Tempuh Jalur Hukum di PTUN

Tidak tinggal diam, pada 5 Maret 2026, Mama Yasinta mengambil langkah litigasi dengan menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

SK tersebut mengatur tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM sebagai sarana prasarana ketahanan pangan oleh Kementerian Pertahanan RI. Hingga kini, proses persidangan masih berjalan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Koalisi menegaskan bahwa Mama Yasinta sah berstatus sebagai korban pelanggaran HAM sesuai Pasal 1 angka 3 dan 4 Perdasus Nomor 1 Tahun 2011. Sebagai korban, ia berhak mendapatkan restitusi, rehabilitasi, kompensasi, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi dari pemerintah daerah.

6 Poin Penegasan Koalisi HAM Papua

Berpegang pada UUD 1945, UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, dan UU Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menggunakan kewenangannya untuk menegaskan tuntutan berikut:

  1. Gubernur Papua Selatan Dan Bupati Merauke segera Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dan Wajib Lindungi dan Pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011;
  2. Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan Segera Jemput dan Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM Akibat Pengembangan PSN Di Merauke;
  3. Ketua DPR Papua Selatan wajib mengawasi Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke Pulangkan, Lindungi dan Pulihkan Hak Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011;
  4. Ketua Komisi Nasional HAM RI segera lindungi Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dari Upaya Menghalangi Proses Hukum di PTUN Jayapura dan Pembungkaman Fakta Pelanggaran HAM Dalam Film Pesta;
  5. Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan segera pastikan perlindungan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dari Upaya Menghalangi Proses Hukum di PTUN Jayapura dan Pembungkaman Fakta Pelanggaran HAM Dalam Film Pesta;
  6. Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera pastikan Gubernur Papua Selatan Dan Bupati Merauke segera Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dan Wajib Pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.

Pernyataan sikap ini didukung penuh oleh: LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

Exit mobile version