SASAGUPAPUA.COM, PAPUA TENGAH – Solidaritas Rakyat Papua (SRP) secara resmi meluncurkan dan membedah buku bertajuk “Tragedi Dogiyai Berdarah 31 Maret 2026: Catatan Kritis Solidaritas Rakyat Papua (SRP) di Dogiyai” karya Siorus Ewainaibi Degei.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gereja Katolik Kristus Raja Nabire pada Selasa (5/5/2026) ini menjadi ruang penting untuk menyoroti sejauh mana proses penegakan hukum dan kemanusiaan berjalan pasca-peristiwa kelam tersebut.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, memaparkan proses penyelidikan yang tengah dilakukan lembaganya. Ia menegaskan pihaknya telah bergerak cepat melakukan penyelidikan awal dan diketuai langsung oleh Frits Ramandey.
Progres Penyelidikan dan Temuan Lapangan
Frits menjelaskan timnya telah melakukan langkah-langkah prosedural dengan meminta keterangan dari berbagai pihak.
“Tugas kami terhadap peristiwa ini adalah melakukan upaya penyelidikan awal dan itu sudah kami lakukan, timnya saya yang pimpin sebagai Kepala Komnas HAM. Kami telah mendengarkan beberapa saksi, juga telah meminta keterangan kepada otoritas, baik itu otoritas aparatur TNI, Polri, maupun sipil,” ujar Frits Ramandey.
Frits juga mengungkapkan bukti visual eskalasi konflik yang ia temukan langsung di lapangan, yakni puluhan anak panah yang masih menempel di bangunan otoritas keamanan.
“Di Polres itu saya temukan ada 21 anak panah yang masih bersarang di sana. Lalu di Polsek, saya menemukan 64 anak panah yang masih bersarang,” ungkapnya.
Hambatan Psikologis dan Teknis Rekonstruksi
Meski penyelidikan awal telah berjalan, Frits mengakui adanya kendala dalam melakukan rekonstruksi fakta di lapangan. Ia melihat adanya pola hambatan yang sedikit mirip dengan kasus Paniai, di mana beban psikologis saksi menjadi dinding penghalang utama.
“Kami belum bisa melakukan seluruh proses yang disebut dengan reposisi dan rekonstruksi terhadap peristiwa ini untuk mengungkap fakta. Saya bisa pahami karena Dogiyai bukan tempat baru bagi saya dalam penanganan kasus-kasus, sedikit mirip dengan peristiwa Paniai dan ini kita membutuhkan sedikit waktu untuk prosesnya,” jelas Frits.
Faktor trauma mendalam membuat para saksi, bahkan hingga level pimpinan kepolisian setempat, sulit memberikan keterangan yang mendetail.
“Ketika saya mendengarkan keterangan dari kawan-kawan itu, mereka secara psikis memberikan pesan gestur bahwa mereka memang belum merasa nyaman untuk memberikan keterangan yang tuntas karena saya bisa mengerti ketika dia menolong orang yang sudah menjadi jenazah itu, masih terbayang di atas kepalanya. Jangankan mereka, ketika saya periksa Kapolres sekalipun, tidak bisa menjelaskan secara detail, dan saya mengerti,” tambahnya.
Status Pelanggaran HAM dan Pembuktian Medis
Mengenai kualifikasi kasus, Frits menegaskan hilangnya nyawa dalam peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM yang nyata. Namun, untuk menaikkan statusnya menjadi pelanggaran HAM berat, diperlukan standar pembuktian yang lebih ketat sesuai undang-undang.
“Bahwa ada orang meninggal dunia, disengaja ataupun tidak disengaja, itu clear pelanggaran HAM. Tapi untuk meletakkan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM itu membutuhkan beberapa instrumen. Kami masih pada proses melakukan pendalaman dan kita masih butuh banyak saksi terhadap peristiwa ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini penyelidikan masih merujuk pada UU No. 39 Tahun 1999, dan belum dikonversi ke UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satu kendala teknisnya adalah minimnya hasil visum dan otopsi dari para korban.
“Almarhum yang polisi itu satu-satunya dari enam korban yang hanya satu saja yang kita bisa membaca hasil visum, bukan hasil otopsi. Yang limanya itu kita tidak punya hasil visum,” ungkapnya.
Mencari Mens Rea dan Pertanggungjawaban Komando
Dalam sesi diskusi, Frits menekankan pentingnya pendekatan kriminologi untuk mengungkap niat jahat (mens rea) di balik peristiwa ini, termasuk pada kasus pembunuhan anggota polisi yang terjadi. Menurutnya, pengungkapan locus delicti (lokasi kejadian) dan motif menjadi tanggung jawab besar penyelidik.
“Apakah ada mens rea dari peristiwa ini? Ada. Polisi yang dibunuh itu ada mens rea-nya, tapi kita belum tahu motifnya apa. Itu yang perlu diungkap melalui saksi. Namun dalam sistem hukum kita, kalau hanya satu saksi itu bukan kesaksian yang kuat. Ini menjadi problem,” jelasnya.
Frits juga mengungkapkan pihaknya akan memeriksa hingga 21 orang personel untuk meminta pertanggungjawaban komando.
“Kasus Dogiyai itu saya periksa empat orang perwira polisi. Kita periksa habis-habisan tentang peristiwa itu. Dan saya pastikan saya akan periksa 21 orang. Karena kita akan meminta pertanggungjawaban dari atas sampai ke bawah itu. Kau sebagai komandan berada di mana? Kalau kau tidak ada di tempat itu, kau di tempat lain, siapa yang mengendalikan?” ujar Frits.
Dorongan Politik dan Mitigasi Konflik
Frits mengapresiasi kehadiran buku karya Siorus Degei sebagai dokumen publik untuk memecah kebuntuan informasi.
Saat itu, Frits juga mendorong Pansus DPRD Dogiyai hal ini sebagai bentuk tekanan politik kepada pemerintah pusat.
“Karena kita membutuhkan lembaga legislatif untuk melakukan tekanan politik. Kasus Paniai itu kalau tidak ada tekanan politik dan Jokowi tidak umumkan pada tanggal 14 Desember, enggak bisa diselesaikan. Karena itu kita butuh pansus untuk bikin tekanan politik supaya Prabowo itu dengar bahwa ada peristiwa ini,” tutup Frits.
Ia memperingatkan bahwa tanpa kebijakan tegas dari negara, Dogiyai akan terus terjebak dalam siklus kekerasan yang berulang akibat sentimen yang tidak kunjung terurai. Terkait ancaman personal, Frits mengaku sering mengalami teror, namun ia menegaskan bahwa keyakinan atas kebenaran tetap menjadi kompas utamanya dalam bekerja.
“Dogiyai adalah salah satu wilayah rawan konflik. Kalau otoritas negara tidak segera mengambil kebijakan terhadap kasus Dogiyai ini, kita hanya membiarkan sentimen itu berulang terus. Buku ini mendorong sebuah proses mitigasi dan upaya mengurai peristiwa untuk mengungkap kebenaran,” pungkasnya.
Terkait dengan Pansus, langsung dijawab juga oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai, Yohanes Degei, S.IP.
Yohanes menjelaskan saat ini pihaknya sudah membentuk pansus dan menunggu respon dari pihak eksekutif.