Site icon sasagupapua.com

Konflik Tanah Adat Merauke: LBH Desak Presiden Tarik TNI

Foto: Ist

SASAGUPAPUA.COM, Merauke— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke secara resmi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI agar menghentikan segala bentuk pelibatan aparat militer dalam konflik tanah adat yang melibatkan Marga Kamuyend di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Provinsi Papua Selatan.

Menurut LBH, Intervensi aparat TNI Angkatan Darat (TNI-AD) dalam menghentikan aksi pemalangan damai oleh masyarakat adat dinilai telah memicu ketakutan meluas di kalangan pemilik hak ulayat serta melanggar koridor hukum sipil yang semestinya dikelola oleh pihak kepolisian.

Direktur LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari masyarakat pada tanggal 24 Mei 2026 terkait dugaan intimidasi dan pergerakan aparat bersenjata di wilayah adat tersebut.

Teddy menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026, ketika sekitar sepuluh personel militer dengan senjata lengkap menggunakan kendaraan roda empat mendatangi lokasi pemalangan di Kampung Nakias.

Dikatakan, aparat yang datang ke lokasi langsung  dan mempertanyakan aksi pemalangan simbolis menggunakan salib yang dilakukan oleh Marga Kamuyend.

Teddy mengatakan masyarakat telah memberikan penjelasan bahwa pemalangan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang melintasi wilayah adat mereka secara sepihak.

Padahal kata Teddy penancapan salib tersebut sudah dilakukan sejak 8 Oktober 2025 sebagai tanda larangan aktivitas, namun oknum-oknum tertentu kedapatan mencabut salib itu tanpa koordinasi demi melanjutkan proses pembersihan lahan (land clearing).

“Ketika aparat mempertanyakan alasan penancapan ulang salib tersebut, pihak Marga Kamuyend secara terbuka menjelaskan bahwa mereka adalah pemilik sah hak ulayat atas tanah adat tersebut. Sebagai pemilik tanah, mereka secara tegas menyatakan menolak kehadiran perusahaan maupun implementasi Proyek Strategis Nasional di atas tanah leluhur mereka,” ujar Teddy Wakum dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Teddy Wakum mengatakan  pemalangan jalan sepanjang 135 kilometer ini memiliki legitimasi hukum yang kuat dari lembaga peradilan negara.

Aksi masyarakat adat tersebut kata Teddy berjalan selaras dengan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Ia menjelaskan dalam perintahnya, Majelis Hakim secara eksplisit menginstruksikan kepada pihak tergugat untuk menghentikan segala jenis aktivitas di area objek sengketa selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Masyarakat saat berdialog dengan aparat keamanan.

“Sikap penolakan Marga Kamuyend bukanlah hal baru, melainkan sikap konsisten yang sudah ditegaskan sejak awal proyek ini digulirkan. Bahkan, penolakan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Papua Selatan saat melakukan kunjungan kerja ke Kampung Nakias pada tahun 2025 lalu. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk menghormati keputusan Marga Kamuyend ini berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” tegas Teddy Wakum.

LBH Papua Merauke memastikan aksi pemalangan salib tersebut merupakan bentuk protes yang sepenuhnya damai.

Langkah ini terpaksa diambil oleh masyarakat karena ditemukan adanya kelalaian fatal dari pemerintah daerah dan pihak perusahaan dalam memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hak-hak komunal Marga Kamuyend juga dilindungi secara konstitusional melalui Pasal 18b ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 43, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan status hutan adat bukanlah hutan negara.

Dari perspektif hukum militer, Teddy Wakum menilai keterlibatan TNI dalam mengamankan proyek bisnis komersial seperti jalan 135 kilometer ini telah melenceng jauh dari jati diri tentara profesional.

Berdasarkan Pasal 2 huruf d Undang-Undang TNI, tentara dilarang keras terlibat dalam kegiatan bisnis dan diwajibkan untuk selalu menjunjung tinggi HAM. Pelibatan ini dinilai menciptakan preseden buruk dan berpotensi memicu pelanggaran HAM yang lebih berat terhadap masyarakat adat suku Malind di masa mendatang.

“Kehadiran TNI AD di lokasi tersebut nyata-nyata mengabaikan peran dan fungsi pokok mereka sebagai alat pertahanan negara. Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI, tugas militer adalah menangkal ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri demi keutuhan wilayah negara, bukan mengurusi ketertiban sipil atau mengawal jalannya proyek investasi,” kata Teddy Wakum.

Ia juga menambahkan pelibatan personel TNI dalam proyek pembangunan jalan ini melanggar ketentuan Pasal 7 UU TNI mengenai Tugas Pokok.

Dimana kata dia Operasi pengamanan jalan komersial tidak dapat diklasifikasikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sebab, prasyarat utama untuk menjalankan OMSP harus didasarkan pada kebijakan formal dan keputusan politik negara yang digodok oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang mana tidak terpenuhi dalam kasus di Merauke ini.

Berdasarkan fakta-fakta di atas maka penting untuk kami tegaskan bahwa :

  1.  Presiden RI segera memerintahkan Panglima TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan TNI- AD dalam konflik Tanah Adat Marga Kamuyend di Merauke dan Wajib Menghormati aksi Palang Salib.
  2. Mendesak Semua pihak Wajib mematuhi dan melaksanakan Perintah Majelis Hakim Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura untuk menghentikan semua aktivitas land clearing di wilayah adat marga Kamuyend
  3. Mendesak Komisi I DPR RI sebagai salah satu bagian dari Kontrol Sipil atas Militer harus mengevaluasi semua tindakan TNI yang bertentangan dengan Peran, Tugas dan Fungsinya, terkhusus terkait dengan Keterlibatan TNI dalam Proyek-Proyek Strategis Nasional;
Exit mobile version