Site icon sasagupapua.com

KPU Mimika: Belum Ada Perubahan Syarat Paslon Untuk Pilkada 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma. Foto: Istimewa

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan hingga saat ini, belum ada perubahan syarat pencalonan Bupati-Wabup, Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.

Pencalonan masih tetap menggunakan regulasi yang lama, yang memberikan peluang bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati dan lainnya.

“Terkait dengan OAP dan Non OAP syarat pencalonan pada Pikada Serentak 2024 belum ada perubahan. Regulasi belum ada perubahan, KPU masih menggunakan Aturan lama. Kami tetap mengacu pada regulasi yang lama, untuk bupati, wakil bupati itu tidak ada pembatasan, ” kata Hironimus Kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2024) malam.

Dijelaskan, jika belum ada regulasi baru yang diturunkan dari pusat maka KPU Mimika tetap mengacu pada regulasi yang lama.

Hironimus juga menerangkan untuk proses pencalonan yang diusung dari Parpol, belum bisa dilakukan sebab masih menunggu sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Acuannya untuk dukungan pasangan calon berdasarkan perolehan kursi pemilu legislatif 2024 kemarin. Untuk pemilu kan perolehan kursi belum ditetapkan, setelah ditetapkan dulu, baru dengan dasar itu parpol bisa mengusung bakal calon. Jadi sampai sekarang calon yang melalui jalur parpol belum dibuka,” ungkap Hironimus.

Pernyataan dari Hironimus Ini sekaligus menguatkan pernyataan Ketua KPU Mimika Dete Abugau disalah satu media, bahwa tidak ada aturan yang mengatur untuk Calon Bupati Mimika pada Pilkada Tahun 2024 harus Orang Asli Papua.

“Jadi kami berpedoman pada aturan, harus ada dasar hukumnya karena kami bekerja berdasarkan aturan. Kalau kita sendiri ambil langkah itu tidak bisa, itu namanya tabrak aturan,” tegas Dete Abugau.

Kata Dete, jika mengacu pada Undang Undang Otonomi khusus (Otsus) ia mengungkapkan, hanya mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang hanya diikuti oleh calon OAP.

Untuk diketahui, Majelis Rakyat Papua (MRP) se tanah Papua, saat ini sedang memperjuangkan agar Paslon dalam Pilkada harus OAP.

Ketua Asosiasi MRP Se Tanah Papua, Agus Anggaibak menjelaskan pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada lembaga-lembaga negara, juga telah bertemu dengan Mahkamah Agung dan KPU RI.

“Kami sudah menyampaikan secara tertulis dan semua partai politik yang ada di Jakarta juha agar memprioritaskan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah OAP,” ujarnya.

Agus meyakini, dengan sisa waktu sebelum masuk dalam pemilihan serentak, aturan yang diharapkan oleh MRP masih bisa dibuat oleh pemerintah khususnya KPU.

“KPU RI harus membuat satu atuaran kekhususan untuk OAP seperti di Aceh, dan daerah-daerah yang ada otsus sehingga Papua bisa bangkit dari semua sektor. Ini masih ada tiga bulan kedepan, aturan kan dibuat oleh manusia, yang tidak bisa dirubah itu hanya Alkitab dan Alquran. Tapi undang-undang itu bisa dirubah sesuai dengan kepentingan masyarakat, daerah. Saya pikir tidak ada hal yang susah,”katanya.

Penulis: Kristin Rejang

Berikan Komentar
Exit mobile version